Analisis Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen: Studi Tentang Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen
Abstract
Globalisasi dan perdagangan bebas mengakibatkan berkembangnya saling ketergantungan pelaku-pelaku ekonomi dunia. Kecenderungan manusia untuk tidak dapat lepas dari bantuan dan pertolongan orang lain, dapat dilihat dalam interaksi kehidupan antar negara. Negara berkembang dengan segala keterbatasan yang dimiliki, berusaha dengan sekuat tenaga dalam rangka pembangunan ekonomi negaranya dan mensejajarkan diri dengan negara-negara maju di dunia. Disisi lain, kepentingan ekonomi negara maju sangat dominan dalam memperoleh pangsa pasar dunia di negara berkembang. Selain itu,  kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis dari pelaku usaha yang dapat  merugikan konsumen. Sehingga sangat dibutuhkan adanya pengaturan penyelesaian sengketa efektif yang dapat melindungi kepentingan-kepentingan konsumen yang selama ini terabaikan. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai hal tersebut di atas. Dengan diundangkannya UUPK, maka masyarakat konsumen yang dirugikan merasa terlindungi, dan mempunyai pilihan untuk mengadukan permasalahannya dengan mengajukan gugatan secara alternatif melalui lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK diharapkan mampu dapat berperan secara aktif dalam melakukan upaya-upaya baik sebelum maupun setelah terjadinya sengketa dalam rangka perlindungan konsumen tanpa meniadakan hak-hak pelaku usaha dan tercipta kondisi yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen yang mampu menciptakan persaingan bebas dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Penyelesaian Sengketa dan BPSKFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Behrens, Meter, “Alternative Methods of Dispute Settlement in Inter Economic Relations Dalam ERNsT – Wrich Petersman on Gunther Jeanicke, Adjuscation of Internacional Trade Dispute in Internacional and Nacional Economic Lawâ€, U.P, Fribrourg, 1992.
C. Fasseur, C, “The Cultivation System and Its Impact on the Dutch Colonial Economy and the Society in Nineteenth Century Java. “dalam Two Colonial Empiresâ€, ed, C.A. Bayly and D.H.A. Kolf. Dordrecht: Martinus Nijhoff, 1986.
Cassese, Antonio, “International Law in a Divided Worldâ€, University Press, Oxford, 1986.
Devi, T. Keizerina, “Poenale Sanctie: Studi Tentang Globalisasi Ekonomi Dan Perubahan Hukum di SUmatera Utara (1870-1950)â€,. Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Medan, 2004.
Gill, Stephen and David Law, “The Global Political Economy: erspectives, Problem, and Politicsâ€, The John Hopkins University Press, Baltimore, 1988.
Hoesin, Siti Hayati, â€Globalisasi Ekonomi dan Kehidupan Perempuan Pemetik Tehâ€, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999, LN Tahun 1999 No.42 dan TLN tahun 1999 No.3821.
Inosentius Samsul, Inosentius, “Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlakâ€, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.
Lumbuun, T. Gayus, “Confusianisme Dan Lingkungan Hidup (Budaya Hukum Masyarakat Hukum Pasiran)â€, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yudo, “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, PT Rajagrafindo Utama, akarta, 2004.
Nasution, AZ, â€Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantarâ€, Diadit Media, Yakarta, 2002.
Posner, Richard A, “The Problems of Jurisprudenceâ€, Cet. IV, Harvard University Press, Cambridge, 1994.
Rajagukguk, Erman, “Analisis Ekonomi Dalam Hukum Kontrakâ€, Makalah disampaikan Pada Pertemuan Ilmiah Tentang Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Menyongsong Era Globalisasi. Jakarta, 1996.
______. “Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesiaâ€, Pidato Dies Natalis Universitas Sumatera Utara ke 44, 20 November 2001.
Reitzel, J. David, â€Contemporary Business Law Principle and Casesâ€, Fourt Edition, Mc Graw-Hill.Inc, New York, 1999.
Shofie, Yusuf, “Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnyaâ€, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2000.
Susanti Adi Nugroho, Susanti Adi, “Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinyaâ€, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2008.
Syawali Husni dan Neni Sri Imanayati, “Hukum Perlindungan Konsumenâ€, CV Mandar Maju, Bandung, 2000.
Todaro, Michael P, “Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga (Economic Development In The Third World)â€, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1994.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, “Hukum Tentang Perlindungan Konsumenâ€, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
_______, Gunawan, “Alternatif Penyelesaian Sengketa: Seri Hukum Bisnisâ€, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2001.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v5i3.284
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic