Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam Rangka Meningkatkan Mutu Guru
Abstract
Salah satu cara untuk meningkatkan profesionalitas guru dan sekaligus kesejahteraannya adalah dengan cara sertifikasi dan peningkatan kualifikasinya. Dengan demikian guru yang profesional dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan akan dapat meningkatkan: harkat dan martabat guru, peningkatan kesejahteraan guru, peningkatan eksistensi dan profesi guru, dan peningkatan kompetensi guru. Untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan Pemerintah tersebut perlu ada langkah langkah strategis antara lain adalah pemetaan guru yang akurat dan selalu diolah, perluasan akses informasi bagi guru yang mudah dan murah, koordinasi dengan instansi terkait secara intensif, dan anggaran yang memadai. Tujuan penelitian ini adalah: Mengidentifikasi dan memaparkan kebijakan pemerintah terkait dengan mutu guru, Menganalisis pelaksanaan kebijakan tersebut, utamanya mengenai kendala-kendala di lapangan, Mengajukan solusi alternatif atas berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan tesebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan melalui Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan dengan menggunakan daftar pertanyaan kuesioner melalui wawancara dan pengisian, baik kepada responden guru dan juga responden kepala sekolah. Dari penelitian ini didapat kesimpulan, Pertama, peran dinas pendidikan propinsi hanya sebagai koordinator dan teknis pelaksanaan peningkatan mutu guru oleh kabupaten/kota. Kebijakan dinas pendidikan tingkat propinsi kurang intens, tetapi kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru yang bersifat rutin berjalan seperti biasa sesuai anggaran yang ada. Kedua, kurangnya sosialisasi dalam program sertifikasi dan kualifikasi guru. Ketiga, kabupaten/kota mengalami kesulitan dalam menentukan guru diprioritaskan mengikuti sertifikasi, terutama kab/kota di luar Jawa karena harus memperhatikan faktor bidang studi, umur dan masa kerja, kualifikasi pendidikan, dan tingkat profesionalitas yang diukur dari keaktifannya dalam profesi. Keempat, ketersediakan dana khusus untuk pra seleksi kualifikasi. Alokasi dana 20 % dari APBN dan 20% dari APBD diharapkan akan dapat mengatasi masalah ini.
Kata Kunci: Undang-Undang, Guru dan Dosen, MutuFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Akadum, “Potret Guru Memasuki Milenium Ketigaâ€, Suara Pembaharuan Online http://www.suarapembaharuan.com/News/1999/01/220199/ OpEd
David O Sears, Jonathan L Freedman, dan L. Anne Peplau, â€Psikologi Sosialâ€, Erlangga, Jakarta, 1992.
Departemen Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.8 Tahun 2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat jendral Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.
------------, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru.
Guilbert, “The Purpose of Teaching is to Facilitate Learningâ€, Educational Handbook for Health Personel, 1987.
Hasibuan, “Proses Belajar Mengajarâ€, Remaja Karya, Bandung, 1986.
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
------------, Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
------------, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.38 tahun 2007 Tentang
J.A Scholte, “Globalization: a Critical Introductionâ€,Palgrave, London.
Jarjani Usman, “Profesionalisme Pendidik Perlu Konsistensi,†http://www.serambinews. com/ index.php?aksi=bacaopini&opinid= 379, diakses 21 Februari 2007.
Kompas, 21 Maret 2007, halaman 12 Kompetensi guru diartikan sebagai kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggungjawab dan layak.
Kompas, “Penantian Panjang Kesejahteraan Guruâ€, Artikel 12 Maret 2007.
Lawrence M. Friedman, “American Law, (New York-London)†W.W. Norton & Company, New York, 1984.
Muhibbin Syah, â€Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baruâ€, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2000.
Sinar Harapan, “Potret Suram Guru Indonesiaâ€, 4 Mei 2004.
Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice†the PAT Journal. April/Mei 2001. .
Walgito, Bimo, “Psikologi Sosialâ€, Andi, Yogyakarta, 2001
Y Nasanius, “Kemerosotan Pendidikan Kita: Guru dan Siswa Yang Berperan Besar, Bukan Kurikulumâ€, Suara Pembaharuan Online .
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v5i3.286
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic