INDUSTRI LAYANAN KEUANGAN BERBASIS TEKNOLOGIDITINJAU DALAM SISI KEADILAN BAGI KONSUMEN

I Gede Hartadi Kurniawan

Abstract


Abstract

The development of financial services in the world today has been so advanced, so that people are increasingly facilitated in carrying out activities related to the financial industry. These services can be in the form of applying for credit, paying various bills, transferring or saving. What is of great interest to the public in obtaining financial services at present is the ease of obtaining loans without being followed by complex requirements and difficult additional guarantees. For a long time the public only knew that the Bank was the only financial institution that served the needs of the community in financial services both in terms of loan services and savings services. In its development, financial services based on the banking industry should develop so broadly in various types of financial service institutions such as leasing, multi finance, savings and loan cooperatives, venture capital, or a financial service that is currently known, namely technology-based financial services (financial technology / fintech). Technology-based financial services make it easier for people to apply for credit with the convenience of surveys that also use technology and approval of credit applications made by credit committees using technology applications. With various facilities enjoyed by the public to reach credit services in the financial industry, then of course the service process can be faster than conventional services. However, in its development, technology-based financial industry services have led to further aspects that could have implications for the problem of irregularities in the civil and criminal domains.

 

Keywords: Credit, technology, finance

 

Abstrak

Perkembangan layanan keuangan di dunia pada masa sekarang sudah sedemikian majunya, sehingga masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan industri keuangan. Layanan tersebut bisa berupa mengajukan permohonan kredit, membayar berbagai tagihan, transfer ataupun menabung. Hal yang sangat diminati oleh masyarakat dalam memperoleh layanan keuangan pada saat ini yaitu kemudahan dalam memperoleh pinjaman yang tanpa diikuti dengan persyaratan yang rumit serta jaminan tambahan yang sulit. Sudah lama masyarakat hanya mengetahui bahwa Bank adalah satu-satunya lembaga keuangan yang melayani kebutuhan masyarakat dalam layanan keuangan baik dalam hal layanan pinjam dan layanan simpan. Dalam perkembangannya, layanan keuangan ber basis selayaknya industri perbankan berkembang sedemikian luas dalam berbagai jenis institusi layanan keuangan seperti leasing, multi finance, koperasi simpan pinjam, modal ventura, atau sebuah layanan keuangan yang sedang dikenal saat ini yaitu layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology / fintech). Layanan Keuangan berbasis teknologi sangat memudahkan masyarakat mengajukan permohonan kredit dengan kemudahan survey yang juga menggunakan teknologi serta persetujuan atas permohonan kredit yang dilakukan oleh komite kredit dengan menggunakan aplikasi teknologi. Dengan berbagai kemudahan yang dinikmati oleh masyarakat untuk menjangkau layanan kredit dalam industri keuangan, maka tentunya proses layanan tersebut dapat lebih cepat dibandingkan dengan layanan secara konvensional. Namun dalam perkembangannya, layanan industri keuangan berbasis teknologi menimbulkan aspek lanjutan nya yang dapat ber implikasi pada permasalahan penyimpangan dalam ranah  perdata dan juga ranah pidana.

 

Kata kunci : Kredit, teknologi, keuangan


References


Abdurahman, A. (1993).Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Jakarta: Pradnya Paramita.

Dahlan Siamat. (2005).Manajemen Lembaga Keuangan, Universitas Indonesia Fakultas Ekonomi.

Jhonny S Gazali dan Rahmani Usman. (2012).Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i2.2894

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic