TINJAUAN UMUM TENTANG HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT

Binsar P Sihotang

Abstract


Undang-undang hak cipta di berbagai negara tidak saja melindungi hak pencipta atau ciptaannya tetapi juga melindungi hak orang yang mempertunjukkan atau dengan cara lain menyebarkan suatu ciptaan kepada masyarakat luas, misalnya, meski seorang penyanyi tidak menciptakan karya baru semata-mata karena membawakan lagu yang sudah ada, penggunaan gaya dan bentuk ekspresi yang menggugah hati pendengar juga dianggap tindakan kreatif. Hak terkait adalah hak yang dilekatkan kepada siapa saja yang memainkan peranan yang penting dalam penyebaran suatu karya kepada masyarakat luas. Seperti halnya hak cipta, hak terkait diakui secara otomatis tanpa prosedur tertentu. Hak terkait juga dilindungi oleh konvensi internasional seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Pelaku Pertunjukan, Produser Rekaman Suara, dan Lembaga Penyiaran dan Konvensi tentang Perlindungan Produser Rekaman Suara terhadap Perbanyakan Rekaman Suara Tanpa Izin. Hak cipta dan hak terkait dilindungi sendiri-sendiri dan karena itu perlu mendapat izin terpisah untuk penggunaan masing-masing hak. Misalnya, bila kita memperbanyak sebuah rekaman suara, kita harus minta izin tidak saja dari pelaku pertunjukan dan produser rekaman suara (hak terkait), tetapi juga dari pengarang (komposer) dan penulis lirik (hak cipta).

Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Terkait, Copyright




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i3.2925

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic