PERIZINAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

sri redjeki slamet

Abstract


Indonesia sampai saat ini  masih mengharapkan masuknya  investasi asing  guna   tercapainya  pembangunan  nasional. Masuknya investasi asing  tentunya dibarengi dengan masuknya  Tenaga  Kerja Asing  di  Indonesia, yaitu warga negara asing pemegang  visa dengan  maksud bekerja  di wilayah  Indonesia. Untuk  masuknya  tTenaga Kerja  Asing maka  ada persyaratan  dan perizinan yang harus dipenuhi yang  saat ini  lebih  disederhanakan dengan berlakunya Peraturan  Presiden No. 20 Tahun  2018 tentang  Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penelitian ini  menggunakan tipe penelitian  Normatif  terhadap norma  dan asas-asas hukum    perizinan tenaga  kerja asing di Indonesia, dengan  menggunakan   penelitian  yang  bersifat  diskriptif analistis   dengan alat pengumpul data  studi dokumen  untuk memperoleh data  sekunder  yang bersumber dari  bahan Hukum  Primer, Sekunder dan  tersier. Kesimpulan  dari penelitian  ini adalah

Masuknya  tenaga Kerja Asing  tidak dapat dihindari   dan memang dibutuhkan  untuk alih teknologi. Namun  demikian  tetap diperlukan  pengaturan  perizinan, dimana  dalam upaya menarik investasi  maka perizinan  Tenaga  Kerja  Asing  lebih dipermudah, dimana  saat  ini  hanya  diperlukan  RPTKA dan  notifikasi  dan pengajuannya  secara  online



DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i3.2928

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic