PERIZINAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Abstract
Indonesia sampai saat ini masih mengharapkan masuknya investasi asing guna  tercapainya pembangunan nasional. Masuknya investasi asing tentunya dibarengi dengan masuknya Tenaga Kerja Asing di Indonesia, yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Untuk masuknya tTenaga Kerja Asing maka ada persyaratan dan perizinan yang harus dipenuhi yang  saat ini lebih disederhanakan dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Normatif  terhadap norma dan asas-asas hukum    perizinan tenaga kerja asing di Indonesia, dengan menggunakan  penelitian yang bersifat diskriptif analistis   dengan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari  bahan Hukum Primer, Sekunder dan tersier. Kesimpulan dari penelitian ini adalah
Masuknya tenaga Kerja Asing tidak dapat dihindari  dan memang dibutuhkan untuk alih teknologi. Namun demikian tetap diperlukan pengaturan perizinan, dimana dalam upaya menarik investasi maka perizinan Tenaga Kerja Asing lebih dipermudah, dimana saat ini hanya diperlukan RPTKA dan notifikasi dan pengajuannya secara onlineFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i3.2928
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic