KEPASTIAN HUKUM PADA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN DALAM MENCIPTAKAN IKLIM PEREKONOMIAN YANG BERKEADILAN

Amoury Adi Sudiro

Abstract


Dunia Internasional membingkai konsep Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai “voluntary basedâ€, sementara di Indonesia konsep CSR diformulasikan secara yuridis formal dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tersebar diberbagai peraturan dengan istilalh Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau sebagai Bina Lingkungan (BL). Tujuan utama dari diformulasikannya konsep CSR dalam perundang-undangan adalah untuk mencegah adanya pengeksplotasian Sumber Daya Alam (SDA) lokal secara berlebihan, dan juga membantu pemerintah dalam memeratakan pembangunan daerah. Namun aturan pelaksanaan CSR itu sendiri masih memiliki banyak kekurangan. Alangkah baiknya suatu peraturan perundang-undangan dibuat dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Sejauh ini peraturan CSR di Indonesia masih belum jelas, berusaha memberikan manfaat kepada penduduk dan lingkungan lokal, namun belum memberikan kepastian hukum bagi pihak pengusaha yang melaksanakan kegiatan CSR itu sendiri. Keadilan tidak hanya untuk lingkungan (people & environment) tetapi juga keadilan bagi pelaku usaha sebagai pelaksana CSR/TJSL tersebut. Menjadi penting untuk meneliti lebih lanjut terkait dengan Pertama, bagaimana kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada pengusaha sebagai pelaksana TJSL? Kedua, bagaimana cara para pengusaha bertahan dalam melaksanakan TJSL dengan peraturan perundang-undangan yang tidak jelas selama ini? Ketiga, adakah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memastiakn terlaksananya TJSL selama ini? Dengan menggunakan metode yuridis normatif, dimana penulis menganalisa peraturan perundang-udangan yang berlaku dan masih aktif. Penulis juga melakukan beberapa wawancara dengan pihak-pihak terkait yang penulis percaya dapat memberikan informasi bermanfaat untuk melengkapi penelitian yang penulis lakukan. Teori yang penulis gunakan adalah Positivisme oleh Gustav Rothbart, diharapkan terwujudnya keadilan bagi setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TJSL, yang menciptakan tercapainya kebermanfaatan tujuan dati pengaturan TJSL ini kepada setiap pihak, dan adamya kepastian dalam pelaksanaannya. Diharapkan pemerintah dapat memberikan peraturan yang lebih tertata dan lengkap terkait pelaksanaan TJSL kedepannya. Bahan kajian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah peraturan-peraturan CSR terkait, yaitu : UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Permen BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraaan dan Program Bina Lingkungan Badan usaha Milik negara, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 35-A Tahun 1995 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan / Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Dalam Lingkup Kegiatan PROKASIH (PROPER PROKASIH).

 

Kata kunci : CSR, TJSL, BL, Kepastian Hukum, Pelaku Usaha.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i3.2929

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic