PERKAWINAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1974
Abstract
ABSTRAK
Â
Â
Menurut Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-undang ini mengatur waktu tunggu bagi seorang isteri untuk melaksanakan perkawinan setelah terjadinya perceraian dengan suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati, dengan tujuan untuk mengetahui keadaan rahimnya atau untuk berfikir bagi suami. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian menganalisanya berdasarkan dengan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tertier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative, yaitu dengan berusaha mengkaji dan menguji data yang berkaitan dengan masalah masa iddah bagi wanita untuk melakukan perkawinan setelah terjadinya perceraian dengan suaminya. berdasarkan putusan pengadilan agama perkawinan yang dilaksankan dalam massa iddah dikatakan perkawinan yang tidak sah. wanita yang masih dalam masa iddah, termasuk kategori wanita yang haram dinikahi pada waktu tertenu, hingga habis masa iddahnya. Jika perkawinan dalam masa iddah belum dilangsungkan maka terhadap pernikahan ini dapat dilakukan pencegahan sedangkan apabila pernikahannya sudah terlaksana maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan putusan Mahkamah Agung sangat tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada, karena tidak melihat dari sisi masa iddah. Untuk itu, para pihak yang terkait lebih harus meniliti dengan cermat sebelum melaksankan suatu perkawinan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, M. Fauzan. Pokokâ€pokok Hukum perdata wewenang Peradilan Agama. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2001.
Amiur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana, 1989.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : PN Balai Pustaka, 1989
Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju : Bandar Lampung, 2003.
Himpunan Peraturan Perundang – undangan Perkawinan. Yogyakarta : Lintang Pustaka, 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan.
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam untuk IAIN, STAIN, PTAIS, Pustaka Setia, Bandung,
Riduan Syahrani, Seluk – Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i3.2941
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic