KONSTITUSIONALITAS HIRARKI PERATURAN DAERAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSPEKTIF TEORI HUKUM
Abstract
Abstract
Â
The regional regulations is a constitutional right of the regional authorities, whether provinces, regencies, and municipalities to carry out the autonomy and the duty of assistance as determination in The 1945 Constitution of The Republic of Indonesia in Article 18 point 6. Whereas Article 18 point 2 mentioned that the the regional authorities are arrange and organize theirselves the government affairs according to the principle of the autonomy and the duty of assistance. Due to the position of each type of the regional authorities is not constitutionally hierarchy, then the regional regulations as a legal product is also not hierarchy. However, The Act Number 12 of 2011 on The Establishment Regulation of Legislation to make hierarchy between provinces regulations that a higher level with the regulations of regencies and municipalities. It means that there has been "The Unconstitutionality of a Hierarchy of Regional Regulations in The Act Number 12 of 2011 Perspective Legal Theory".
Â
Keyword:Â The Unconstitutionality, Hierarchy of Regional Regulations, The Act Number 12 of 2011.
Â
Abstrak
Â
Peraturan daerah adalah hak konstitusional otoritas daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan sebagai penentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 18 poin 6. Sedangkan Pasal 18 poin 2 menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengatur dan mengatur urusan pemerintah mereka sendiri sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas bantuan. Karena kedudukan masing-masing jenis otoritas daerah tidak secara hierarki konstitusional, maka peraturan daerah sebagai produk hukum juga bukan hierarki. Namun, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk membuat hirarki antara peraturan provinsi yang lebih tinggi dengan peraturan kabupaten dan kota. Ini berarti telah terjadi "Ketidak konstitusionalan Hierarki Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perspektif Hukum Teori".
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Daftar Pustaka
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII)
Budiman N.P.D. Sinaga, Hukum Konstitusi, (Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2005)
Cornelis Lay, “Otonomi Daerah dan Ke-Indonesia-anâ€, Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003)
Dahlan Thaib, dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005)
Ellydar Chaidir, Hukum dan Teori Konstitusi, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007)
Esmi Warassih, dkk (Ed.), Refleksi dan Rekontruksi Ilmu Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Thafa Media dan Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum UNDIP)
Fritjof Capra, Kearifan Tak Biasa; Percakapan dengan Orang-orang Luar Biasa, (Yogyakarta: Bentang Budaya, 2002)
…, The Turning Point; Titik Balik Peradaban Sains, Masyarakat, dan Kebangkitan Kebudayaan, (Yogyakarta: Jejak, 2007)
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, 2002)
…, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
J. Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2007)
Khrisna D. Darumurti dan Umbu Rauta, Otonomi Daerah; Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
Kusnu Goesniadhie S., Hukum Konstitusi dan Politik Negara Indonesia, (Malang: Nasa Media, 2010)
Mexsasai Indra, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2011)
Ngadisah, “Otonomi Daerah Benarkah Membahayakan Integrasi Bangsa?â€, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Edisi No. 14, Th. 2001
Rachmad Safa’at, Materi Perkuliahan Teori Hukum, (Malang: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 9 November 2012)
Riant Nugroho D., Otonomi Daerah: Desentralisasi Tanpa Revolusi; Kajian dan Kritik atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia, (Jakarta: Elex Media Komputindo – Kelompok Gramedia, 2000)
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005)
Sadu Wasistiono, Kapita Selekta Manajemen Pemerintahan Daerah, (Bandung: Fokusmedia, 2003)
Suko Wiyono, Otonomi Daerah Dalam Negara Hukum Indonesia, (Jakarta: Faza Media, 2006)
Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011)
Yudha Bhakti Ardiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, (Bandung: Alumni, 2000)
Yusriyadi, Kongres Ilmu Hukum; Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia – Politik Hukum Dalam Konbstruklsi Ilmu Hukum, (Semarang: Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum UNDIP, 2012)
Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Volume 6 Nomor 4, Nopember 2009
Seminar Nasional, “Tertib Hukum Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan†(Malang: Pusat Pengembangan Peraturan dan Kelembagaan Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (P3KN FH UB) dan Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 4 Oktober 2011)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pedoman Ejaan yang Disempurnakan
http://boyyendratamin.com/artikel/11/1/kemitraan-legislatif-dan-eksekutif-dalam-konteks-pembuatan-peraturan-daerah.html, diakses tanggal 11 April 2012
http://findtoyou.co.id/freepdf/get/oFqJ666D/ruang-lingkup-filsafat-ilmu-by-listiyono-santoso.html. diakses tanggal 17 November 2012
http://ilhamendra.wordpress.com/2009/02/21/konstitusionalisme-konstitusi-dan-interpretasi-konstitusi/, diakses tanggal 13 April 2012
http://kulimijit.blogspot.com/2009/12/hakikat-otonomi-daerah.html. diakses tanggal 11 April 2012
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/4996/1/tesis-sabari%20barus.pdf. diakses tanggal 9 April 2012
http://senatorindonesia.org/senator/uploaded/files/unhas_esensi%20dan%20urgensitas%20peraturan%20daerah%20dalam%20pelaksanaan%20otonomi%20daerah.pdf. diakses tanggal 13 April 2012
http://slideshare.net/adindahapsoh/ppt-teori-dan-hukum-konstitusi-hakikat-konstitusi, diakses tanggal 9 April 2012
http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/67/1847. diakses tanggal 17 November 2012.
http://muhlis.files.wordpress.com/2010/03/pengantar-fil-ilmu.ppt. diakses tanggal 17 November 2012.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v16i3.2942
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic