Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Secara Tidak Sukarela Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2257 K/PID/2006

Nur Hayati, Andrea Reynaido

Abstract


Corruption is act criminal to take state belonging asset so ability loss state its to perform liabilities and takes on answer him in mensejahterakan society. As consequence it corruption begets rights loss society base rights for prosperous. In this paper about problem which will be worked through is why financial disadvantaged return state have to play a part that momentous enforcement criminal acts corruption and how financial disadvantaged return mechanism state which done by ala not voluntary. In arrange this paper, Writer does normatif's research or bibliography research bases primary law material, secondary jurisdictional material and material jurisdictional tertiary. Meanwhile theory those are used in this paper, Writer utilizes Theory of criminal by use of Absolute Theory, Relative theory, and Affiliate Theory, and Asset Return Theory. There is result even of this research shows that financial disadvantaged return state has to play a part that momentous because will impacted direct for gets to recover state finance or state economics and financial loss return state constitutes enforcement system sentences good pidana's ala and civil. meanwhile financial disadvantaged return mechanism state which did by not voluntary by use of two instrument sentence which is instrument criminal and civil instruments. There is tips even Writer in this paper is Statute Corruption ought to manage more about corruption result asset those are on abroad, so will evoke handicap in term their execution and Government has transparent in money management usufructs corruption that paidr goes to exchequer and get widely been laided at the door to public.

Keywords:  Corruption, Disadvantages State, Corruption remove

References


Ariawan, I Gusti Ketut, “Stolen Asset Recovery, Suatu Harapan Dalam Pengembalian Aset Negaraâ€, Kertha Patrika, Jakarta, 2008.

Atmasasmita, Romli. “Pengkajian Mengenai Implikasi Konvensi Menentang Korupsi 2003 Kedalam Sistem Hukum Nasionalâ€. Proposal disampaikan pada Badan Pem-binaan Hukum Nasional Departemen Ke-hakiman dan HAM R.I, Jakarta, 2004.

Atmasasmita, Romli. “Senjata Baru Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsiâ€. http://www.investigasi-korupsi.com, diakses pada 2 Juni 2008.

__________________. “Pengembalian Aset Korupsiâ€, http://www.investigasi-korupsi. com, diakses pada 3 Juni 2008.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, “Strategi Pemberantasan Korupsiâ€, Nasio-nal, Jakarta, 1999.

Chazawi, Adami, “Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsiâ€, PT. Alumni, Bandung, 2006.

Hamzah, Andi, “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasionalâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Hartanti, Evi, “Tindak Pidana Korupsiâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Husein, Yunus. “Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsiâ€. http://www.kpk.go.id, diakses pada 27 Agustus 2008.

Irawan, Andi. “Korupsi Hancurkan Perekonomianâ€. http://www.andiirawan.com, diakses pada 15 Desember 2008.

Iskandar, Eka. “Model Ideal Pengembalian Aset Hasil Korupsiâ€. http://www.antikorupsi.org. diakses pada 10 Desember 2008.

Indonesia. Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Undang-Undang No. 1 Tahun 2006, Lembaran Negara R.I No. 18 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara R.I No. 4607.

-----------. Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003. Undang-Undang No. 7 Tahun 2006, Lembaran Negara RI No. 32 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara R.I No. 4620.

-----------. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Lembaran Negara R.I No. 108 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara R.I No. 4324.

-----------. Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, Lembaran Negara RI No. 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara R.I No. 4286.

-----------. Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, Lembaran Negara RI No. 137 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara R.I No. 4250.

-----------. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Lembaran Negara RI No. 134 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara R.I No. 4150.

-----------. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Lembaran Negara R.I No. 140 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara R.I No. 3874.

-----------. Undang-Undang Dasar 1945.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, “Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsiâ€, KPK, Jakarta, 2006.

Marpaung, Leden, “Asas, Teori, dan Praktik Hukum Pidanaâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Muladi dan Barda Nawawi, “Teori-Teori dan Kebijakan Pidanaâ€, PT. Alumni, Bandung, 1998.

Mulyadi, Lilik, “Tindak Pidana Korupsi Di Indonesiaâ€, PT. Alumni, Jakarta, 2007.

____________, “Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsiâ€, PT. Alumni, Bandung, 2007.

Prinst, Darwan, “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiâ€, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Saidi, Muhammad Djafar, “Hukum Keuangan Negaraâ€, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Sudjana, Eggi, “Republik Tanpa KPK, Koruptor Harus Matiâ€, JP. Books, Surabaya, 2008.

Suhadibroto. “Instrumen Perdata Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Korupsiâ€. http://www.duniaesai.com/hukum diakses pada 4 Agutus 2008.

Sunendar, Gunawan. “Penanganan Korupsi Tidak Lagi Berorientasi Pada Kerugian Negaraâ€. http://www.republika.co.id. Diakses pada 11 Agustus 2008.

Soepomo. “Pemahaman Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsiâ€. http://www.djkn. depkeu.go.id, diakses pada 12 Desember 2008.

W, Syukur, “Korupsi Sebagai Cara Bisnis Ala Indonesiaâ€, Media Hukum, Jakarta, 2004.

Yanuar, Purwaning M, “Pengembalian Aset Hasil Korupsiâ€, PT. Alumni, Bandung, 2007.

__________. “Menyita Aset Koruptorâ€. http://www.komisihukum.go.id, diakses pada 15 Agustus 2008.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v7i1.301

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic