ANALISA DAMPAK HUKUM RENCANA DIKELUARKANNYA BIDANG USAHA PENYELENGGARAAN PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN DARI DAFTAR NEGATIF INVESTASI (DNI)

PIPIN WUKIRIYANTO

Abstract


Abstract

The government of Indonesia plans to relax the Presidential Regulation (Perpres) No. 44 of 2016 concerning the List of Closed Business Sectors and Opened Business Sectors with Investment Requirements. In the latest Perpres which is planned to be issued in 2020 the government plans to issue 14 of the 20 list of negative investments contained in Perpres No. 44 of 2016, one of which is in the business of providing Aviation Navigation Services. The Organization of Aviation Navigation Services which was previously a closed business field for Investment will now become an open business field that can be entered into Domestic and Foreign Capital. With the opening of the closed business field into an open business field, it certainly has legal consequences for the Prepres that is planned to be issued and also other impacts such as changes in the legal entity of the Indonesian Air Navigation Service Provider.

 

Keywords: Negative List of Investments (DNI), Air Navigation Service Providers, Investment.

Abstrak

Pemerintah berencana melakukan relaksasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Penanaman Modal. Dalam Perpres terbaru yang rencananya akan dikeluarkan di Tahun 2020 ini pemerintah berencana mengeluarkan 14 dari 20 Daftar investasi negatif yang termuat dalam perpres No 44 Tahun 2016 salah satunya dalam bidang usaha Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan yang sebelumnya menjadi bidang usaha yang tertutup bagi Penanaman Modal kini akan menjadi bidang usaha terbuka yang dapat dimasuki Modal Dalam Negeri maupun Modal Asing. Dengan dibukanya bidang usaha tertutup tersebut menjadi bidang usaha terbuka tentunya memiliki konsekuensi Hukum terhadap Prepres yang rencananya dikeluarkan tersebut dan juga dampak dampak lain seperti berubahnya badan hukum usaha Penyelenggara Navigasi Penerbangan Indonesia.     

Kata Kunci : Daftar Negatif Investai (DNI), Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, Penanaman Modal.


References


Daftar Pustaka

Peraturan Perundang Undangan :

Pemerintah Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI No 4297

Pemerintah Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 4724

Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Lembaran Negara RI No 01

Pemerintah Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Navigasi Penerbangan Indonesia. Lembaran Negara RI No 176

Pemerintah Republik Indonesia. 2006. Peraturan Presiden No 44 Tahun 2006 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Penanaman Modal.

Buku

Black, Henry Campbell.1996. Black’s Law Dictionary. St.Paul Minn, West publishing

Rahmi Jened. (2016). Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment). Jakarta. Kencana Prenada

Jurnal

Firdaus Jufrida, Mohd. Nur Syechalad, Muhammad Nasir, (2016),†Analisis Pengaruh Investasi Asing Langsung (FDI) Dan Investasi Dalam Negeri Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesiaâ€. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Volume 2 Nomor 1, Maret 2016

M. Rifqi Miftah, (2018), “Kedudukan Hukum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Dalam Memberikan Pelayanan Navigasiâ€, Universitas Airlangga, Vol 1 No. 1, September 2018

Nanda Aisyah, Muhammad Ashri, Nurfaidah Saidâ€, (2018), “Analisis Hukum Kebijakan Daftar Negatif Investasi Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Terhadap Pengusaha Ritel Indonesiaâ€. Nagari Law Review, Vol 1 No 2, April 2018

R.A. Valentina dan Lidia Hayaty, (2009). “Keberlakuan Daftar Negatif Investasi Kasus : Investasi Qatar Telkom (Qtel) di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Internasional, Vol 6 Nomor 3 April 2009

Sahat Aditua Fandhitya Silalahi, (2018), “Antisipasi Dampak Kebijakan Relaksasi Daftar Negatif Investasiâ€. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol X, No 23/puslit/Desember 2018.

Sulistiowati dan Paripurna, “Mempertahankan Tujuan Peraturan Daftar Negatif Investasi Dalam Mengendalikan Dominasi Kepemilikan Asing (Studi Kasus Pada Industri Telekomunikasi)â€. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2 Mei 2014

Situs Internet

Andre Kurniawan, 6 Tujuan Investasi, Kenali Jenis dan Para Pelakunya https://www.merdeka.com/jabar/6-tujuan -investasi-kenali-jenis-dan-para-pelakunya-kln.html Diakses 12 Juni 2020

Muhamad Wildan .Daftar Positif Investasi : Status dari 14 Bidang Usaha Belum Ditentukan: https://ekonomi.bisnis.com/read/20191121/9/1173007/daftar-positif-investasi-tatus-dari-14-bidang-usaha -belum-ditentukan. Diakses pada 12 Juni 2020




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i2.3313

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic