Bantuan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tersangka
Abstract
Abstract
Legal aid is giving of service law to them capable to pay achievement and also to them which is inability inly free, is not collected payment in facing a criminal process. Purpose of this handing out is to know is giving of legal aid to accused in accomplishment of the rights make/arrange must in a special regulation, The Method bibliography study, the result show that not a obtained is giving of help law accused is not must bolt a special regulation, because the accused rights is striving protection to human right ( HAM), and the thing is advocate profession duty which ready/index finger has by justice to advocate.
Keywords : legal aid, protection of law, the accused rights
Abstrak
Bantuan hukum merupakan pemberian jasa hukun kepada mereka yang mampu membayar prestasi maupun kepada mereka yang tidak mampu dengan secara cuma-cuma, tidak dipungut bayaran dalam menghadapi suatu proses perkara pidana. Tujuan makalah ini adalah untuk mengetahui apakah pemberian bantuan hukum kepada tersangka dalam pemenuhan hak-haknya harus dibuat/diatur dalam suatu peraturan perundangan khusus, sedangkan Metode dalam Penulisan ini adalah Penelitian Lapangan. Hasil yang diperoleh adalah pemberian bantuan hukun kepada tersangka tidak harus dibaut suatu peraturan khusus, karena hak tersangka merupakan upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan hal tersebut merupakan tugas profesi advokat yang telah disediakan/ditunjuk oleh pengadilan untuk membela.
Kata Kunci : bantuan hukum, perlindungan hukum, hak tersangka
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Agustinus Edy Kristianto dan Patra M. Zen. “Panduan Bantuan Hukum Di Indonesiaâ€. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.
Bambang Poernomo. “Pola Dasar Teori - Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegak Hukum Pidanaâ€. Liberty, Yogyakarta. 1993
Bambang Sunggono dan Arie Harianto. “Bantuan Hukum Dan HAMâ€. Mandar Maju. Jakarta. 2009
M. Yahya Harahap. “Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAPâ€. Jilid I dan II. Sarana Bakti Semesta. Jakarta. 1985
Ramelan. “Hukum Acara Pidana Teori Dan Implementasiâ€, Sumber Ilmu Jaya. Bandung, 2006
Roeslan Saleh. “Suatu oreintasi Dalam Hukum Pidanaâ€. Jakarta, 1983
Satjipto Rahardjo. “Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologisâ€. Sinar Baru. Bandung. 1991
Sudarto. “Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakatâ€, Sinar baru. Bandung. 1997
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v9i3.343
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic