ANALISIS YURIDIS KEPASTIAN HUKUM LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Masjiknursaga Masjiknursaga

Abstract


Dalam definisi yang diberikan oleh ketentuan Pasal 1 angka 9 UUPK, jelas adanya keinginan agar LPKSM dapat menyandang sebagai pihak dalam proses beracara di pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, terutama berkaitan dengan pencarian legal standing LPKSM dalam melakukan pembelaan terhadap hak-hak konsumen, dimana telah terjadi perbedaan pertimbangan hukum oleh hakim yang memeriksa dan memutus objek putusan dalam penelitian ini, maka perlu dilakukan pengkajian secara analisis yuridis mengenai legal standing LPKSM, sehingga penulis  mengangkat rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Kepastian Hukum Legal Standing LPKSM Berdasarkan Ketentuan Undang-Undangan Perlindungan Konsumen?, dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Legal Standing LPKSM?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara pendekatan normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang bersifat deskriptif analitis yaitu mengungkapkan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan teori-teori yang digunakan dalam meneliti legal standing LPKSM berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK berbunyi: Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: “lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbadan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya†dan ayat (2) berbunyi: “gugatan yang diajukan sekelompok konsumen lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan pada peradilan umum†. Secara administratif ada konsekuensi logis terhadap LPKSM karena pendaftaran dan pengakuan LPKSM dapat dicabut oleh pemerintah, misalnya LPKSM menyimpang dari fungsi dan tugasnya. Kewenangan demikian berguna untuk mencegah munculnya beberapa LPKSM gadungan yang berpotensi merugikan konsumen, tetapi disisi lain membuka kesempatan munculnya perlakuan deskriminatif pemerintah terhadap LPKSM tertentu yang kritis dalam menegakkan hukum perlindungan konsumen. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah LPKSM memiliki hak gugat (legal standing) untuk mengajukan gugatan di peradilan umum berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UUPK, sehingga LPKSM dapat mewakili atau kuasa dari konsumen dan dapat melakukan gugatan secara perwakilan kelompok (class action) dengan menggunakan hak legal standing LPKSM.

 

Kata Kunci: Legal Standing, LPKSM

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i2.3473

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic