Perkembangan Teori Hukum dan Doktrin Hukum Piercing the Corporrate Veil dalam UUPT dan Realitasnya serta Prospektif Kedepannya

Try Widiyono

Abstract


Abstract

Legal theory was first created by the founder of the legal theory only to answer the challenge of how to act in a legal traffic laws of economics. The legal theory on its journey still needs to be refined, as it turns out there is a legal relationship and legal actions of the parties contained in the personalities behind the legal entity that has not been touched by the law. The purpose of this paper to determine the development of legal theory and legal doctrines The Corporate Veil Piercing in Limited Liability Companies Act. Legal reforms of the legal entity can be viewed from two legal milestone, the first time the birth of the legal theory that focuses on personification of legal entities as if a human and a second at the time of the birth of corporate law doctrine known as the Veil Piercing the backdrop Corporrate to uncover the veil of private law that was behind the company's shareholders, the Board of Commissioners and Board of Directors, in addition to providing a theoretical foundation and philosophy so that the Shareholders, the Board of Commissioners and Board of Directors to carry out the management of the company is fair, correct and professional as well as full high integrity and are accountable to stakeholders, which the Law. 40 of 2007 on Limited Liability Companies in general have me resptie legal doctrine, however, in reality there are shareholders who violate the doctrine of the law,

Keywords: theory, cvorporate veil, beyond

 

Abstrak

Teori badan hukum pertama diciptakan oleh para peletak dasar teori badan hukum hanya untuk menjawab tantangan bagaimana badan hukum dapat bertindak dalam lalu lintas hukum ekonomi. Teori badan hukum tersebut pada perjalanannya masih perlu untuk disempurnakan, karena ternyata terdapat hubungan hukum dan tindakan hukum para pihak  yang terdapat pada pribadi-pribadi yang berada dibalik badan hukum yang belum tersentuh oleh hukum. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui perkembangan teori hukum dan doktrin hukum Piercing The Corporate Veil dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Reformasi hukum atas badan hukum dapat dilihat dari dua tonggak sejarah badan hukum, yakni pertama saat lahirnya teori badan hukum yang menitikberatkan pada personifikasi badan hukum seakan-akan sebagai manusia dan kedua pada saat lahirnya doktrin hukum korporasi yang dikenal dengan nama Piercing the Corporrate Veil yang dilatarbelakangi untuk mengungkap tabir hukum  para pribadi yang berada di balik perseroan yakni para Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.Selain itu untuk memberikan landasan teoritis dan filsafat agar para Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi dapat melakukan pengelolaan perseroan secara adil, benar dan profesional serta penuh integritas yang tinggi dan bertanggung jawab kepada stakeholder, dimana  Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara umum telah meresepsi doktrin hukum tersebut, namun demikian  dalam realitanya  terdapat  pemegang saham yang melanggar doktrin hukum tersebut antara lain dengan mempengaruhi profesionalisme dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris untuk kepentingan share holder tanpa memperhatikan kepentingan stakeholder, di samping maraknya pemegang saham melakukan perjanjian-perjanjian nominee saham, yang melannggar disclosur principles baik dari segi informasi maupun tanggung jawab serta  bertentangan dengan prinsip good corporate governance sebagai implementasi doktrin hukum tersebut di atas

Kata kunci: teori, corporate veil, kedepan

References


Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Internpretasi Undang-undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Andre Ata Ujan. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 2009.

Abdulkadir Muhamad. Hukum Perseroan Indonesia. Jakarta: PT Citra Aditya bakti, 1996.

Mariam Darus Badrulzaman. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 1994.

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Carl Joachim Friedrich. Filsafat Hukum Perspekktif Historis. Bandung: Nusa Media, Cetakan III, 2010.

Chidir Ali. Badan Hukum (Rechtspersoon). Bandung: Alumni, 2011.

Chatamarrasjid. Menyingkap Tabir Perseroan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Candrawulan. Hukum Perusahaan Multinasional, Leberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal. Bandung: Alumni, 2011.

Dardji Darmodihardjo – Shidarta. Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999.

Legal W. Friedmann. Teori dan Filsafat Hukum (Hukum & Masalah-Masalah Kontemporer). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, tanpa tahun

Munir Fuady. Doktrin-doktrin Modern Dalam Corporate Law Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002

------------------------. Hukum bisnis Dalam Teori dan Praktek. Buku Kesatu. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Soedargo S. Gautama, Komala Lumanau, Liz Asnahwati. Ikhtisar Hukum Perseroan Berbagai Negara Yang Penting Bagi Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991

-------------------------, Himpunan Yurisprudensi Indonesia Yang Penting Untuk Praktik Sehari-hari (Landmark Decisions) Berikut Komentar. Jilid 2. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Media Group. Cetakan ke III, 2005.

Padmo Wahjono. Pembangunan Hukum di Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co, 1989

Paul Scholten. De Structur Der Rechtswetenschap. Bandung: Alumni, 2005.

Rudhi Prasetya. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1995. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Ranuhandoko. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grapia, 2000

Roscou Pound. Tugas Hukum. Jakarta: Bharata, 1965

I. G Rai.Widjaya. Hukum Perusahaan. Jakarta: Megapoin, 2000.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1985.

Surajiyo. Filsafat Ilmu, & Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: cetakan ke lima, 2010.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT. Intermasa, 1984.

--------------------------. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

--------------------------. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Sulistiowati. Aspek Hukum dan Realitas Bisnis, Perusahaan Group di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 2010.

Salim H.S. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers,2010.

Sunaryati Hartono. Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia. Bandung: Binacipta, 1972

---------------------------. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bandung: Binacipta, 1982

Marjanne Termorshuizen. Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1999

Tri Budiyono. Hukum Dagang, Bentuk Usaha Tidak Berbadan Hukum. Salatiga: Griya Media, 2011.

Try Widiyono. Direksi Perseroan Terbatas Keberadaan, Tugas Wewenang, dan Tanggung Jawab. Edisi Kedua. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008

Chatamarrasjid. Soal-soal Aktual Hukum Perseroan/Badan. Jakarta: Unkris, 1999

Fred B.G Tumbuan. Pendirian Perseroan Terbatas dan Pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris serta Pihak terkait lainnya. Seminar Dengan Pendapat Publik Berkenaan dengan Perubahan Aspek Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : 2001

---------------------------. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas. Materi Pendidikan Singkat Hukum Bisnis. Jakarta: Unika Atma Jaya, 2000.

Nyhart. The Role of Law in Economic Development, The meeting was a three day Conference on Law and Economic Development by the Sloan School of Management of the Massachusetts Institute of Technology, Massachusett in December 1962.

Ratnawati W. Prasodjo. Pembaharuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, Soosialisasi Rancangan Perubahan UUPT, Jakarta: Departemen Kehakiman dan HAM, 12 Nopember 2001

Sutan Remy Sjahdeini. Beberapa Pokok Pikiran Mengenai Reformasi Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Penerbit Simposium Universitas Indonesia, 1998

--------------------------. Tanggung Jawab Pemegang Saham Peseroan Pailit. Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis Volume 14, Juli 2001.

--------------------------. Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris. Jurnal Hukum Bisnis Volume 14, Jakarta, Juli 2001.

Wallace Mendelson. Law and The Development of Nations. Presidential Address. Miami Beach: Southern Political Science Association, 1969.

Winarno Yudho. “Ilmu Politik Dalam Pendidikan Hukumâ€. Hukum dan Pembangunan. No 1 tahun XIX. Depok: FH UI,1989.

Henry Black Campbell. Black’s Law Dictionary. Sixth Edition. ST. Paul, Minn: West Publishing Co, 1990.

John M. Echols dan Hassan Shadily. Kamus Indonesia Inggris. Jakarta: PT Gramedia, edisi ketiga, 2003.

Suharso dan Ana Retnoningsih. Kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Cetakan ke Sembilan. Semarang: Widya Karya. 2011.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i1.350

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic