Politik Hukum Hakim Dibalik Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) pada Era Reformasi dan Transformasi
Abstract
Abstract
Indonesian legal system that adheres to the Civil Law is the written form of law and codification, the codification of the law of course it will not be able to accommodate all the aspirations of the people, especially in this era of reform and transformation, where change and progress so rapidly, so that no matter how fast the manufacturer Act works, the problems that arise in a society that requires adjustment, it turns faster. Therefore, it is often the case in public something that no regulatory issues or other term is a legal vacuum. Filling the void of this law is something that must be done, so that when new things happen in people's lives that no rules, the legal vacuum that must be filled by the judge. Filling a void in the law of the formal legal system is done by the judge, when presented to him a case which is not stipulated in the legislation in force, or the laws that exist and may be applicable not applicable even though interpreted. Which will be addressed in this study first is how the reform of the legal vacuum is filled with discovery and transformation law (Rechtsvinding) and the creation of law (Rechtsschepping)? Secondly, how is the role of the judge in finding the law (Rechtsvinding) and the creation of law (Rechtsschepping) to fill the legal vacuum in the era of reform and transformation? Third, Law if Political decision reversed a judge? This study uses the library research.
Keywords: politic, judge, reformation
Â
Abstrak
Sistem hukum Indonesia yang menganut Civil Law yaitu bentuk hukum yang tertulis dan kodifikasi, sudah barang tentu kodifikasi hukum itu tidak akan mampu menampung semua aspirasi masyarakat, lebih-lebih di era reformasi dan transformasi ini, dimana perubahan dan perkembangan begitu cepat, sehingga betapapun cepatnya pembuat Undang-Undang bekerja, persoalan yang timbul dalam masyarakat yang membutuhkan pengaturan, ternyata lebih cepat lagi. Oleh karena itu sering terjadi dalam masyarakat sesuatu persoalan yang belum ada peraturannya atau dengan istilah lain adalah kekosongan hukum. Pengisian kekosongan hukum ini adalah sesuatu yang harus dilakukan, sehingga apabila terjadi hal yang baru dalam kehidupan masyarakat yang tidak ada peraturannya, maka kekosongan hukum itu harus diisi oleh hakim. Pengisian kekosongan hukum dalam sistem formal dari hukum ini dilakukan oleh hakim, manakala diajukan kepadanya suatu perkara yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku tidaklah mungkin diterapkan walau ditafsirkan sekalipun. Yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah pertama bagaimanakah kekosongan hukum akibat dari reformasi dan transformasi diisi dengan penemuan hukum (Rechtsvinding) dan penciptaan hukum (Rechtsschepping)? Kedua bagaimanakah peran Hakim dalam menemukan hukum (Rechtsvinding) dan penciptaan hukum (Rechtsschepping) untuk mengisi kekosongan hukum di era reformasi dan transformasi? Ketiga apakah Politik Hukum dibalik pengambilan keputusan seorang Hakim? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan atau library research.
Kata kunci: politik, hakim, reformasiFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
C.EG. Sunaryati Hartono, “Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasionalâ€, Alumni, Bandung, 1991
I. B. Wyana Putra, “Hukum Sebagai Suatu Sistemâ€, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993
Peter Fitzpatrict dan Alan Hunt, “Critical Legal Studiesâ€, Basil Blacwell Ltd, New York, 1987
R.A. Posner, “The Problem of Jurisprudenceâ€, Cambbridge, Mass: Harvard University Press, 1990, hlm. 356-357, Dalam Makalah Politik Hukum Jilid III, Satya Arinanto,
Riduan Syahrani, “Rangkuman Intisari Ilmu Hukumâ€, Pustaka Kartini, Jakarta, 1991
Soepeno, “Kamus Papulerâ€, Cet.V, Kasatrya, Surabaya, 1957
Sudikno Mertokusumo, “Penemuan Hukum Sebuah Pengantarâ€, Liberty, Yogyakarta, 1996.
Tengku Muhammad Radhi, “Permasalahan Hukum Islam dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasionaâ€l, Makalah dalam rangka Stadium General, Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah, 1981.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i2.354
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic