Peluang Mediasi di Pengadilan Terhadap Perkara Perselisihan Hubungan Industrial
Abstract
Abstrak
Hubungan Industrial Pancasila merupakan hubungan industrial di Indonesia yang berlangsung antara pelaku proses produksi barang dan jasa yang memiliki ciri khusus dan berbeda dengan hubungan industrial lain di berbagai negara-negara di dunia. Secara khusus, terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja mengenai perbedaan pendapat karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan menghendaki setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha hendaknya diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.  Ternyata walaupun demikian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi mengesampingkan perkara perselisihan hubungan industrial untuk di mediasi di pengadilan. Oleh karenanya dalam praktik beracara di pengadilan terhadap perkara ini Hakim setelah pembacaan surat gugatan melanjutkan pemeriksaan dengan proses jawab jinawab, pembuktian, kesimpulan dan putusan. Praktik pemeriksaan sedemikianrupa memposisikan hakim semata-mata selaku pemutus, padahal Hakim hendaknya juga selaku pendamai antara para pihak guna mengakhiri perselisihan antara para pihak yang berlarut-larut, dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta bertentangan dengan budaya masyarakat tradisional dan Pancasila. Penelitian ini menggukan bentuk penelitian hukum kepustakaan atau library research.
Kata kunci: mediasi, perselisihan, hubungan industrialFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Lovenheim, Peter, 1989. Mediate Don’t Litigate, McGraw-Hill Inc.
Mohd. Syaufii Syamsudin, 2004. Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta.
Soediman Kartohadiprodjo, ed. A.S. Kartohadiprodjo dkk, 2010. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Simanjuntak , Payaman, 2009. Manajemen Hubungan Industrial, Penerbit Jala Permata Akasara, Jakarta.
Saragih, Horadin. 2004. Pengakuan (Legitimasi) Hak Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat Dayak Ngaju atas Sumberdaya Hutan, Tesis, PPS Unibraw, Malang.
Takdir Rahmadi, 2010. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, RajaGrafindo Persada, 2010, Jakarta.
Takdir Rahmadi dan Achmad Romsan, 1998. Teknik Mediasi Tradisional dalam Masyarakat Adat Minangkabau, Sumatera Barat dan Masyarakat Adat di Dataran Tinggi Sumatera Selatan, Jakarta: ICEL, The Ford Foundation .
Yunus Shamad, 2000. Hubungan Industrial di Indonesia, PT. Sumberdaya Manusia, Jakarta.
Yayasan Kesejahteraan Keluarga Pemuda ‘66’, 1986. Hubungan Industrial Pancasila, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Nomor Kep.92/MEN/VI/ 2004 tentang Pengangkatan dan Pem-berhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi.
www. Kamus Bahasa Indonesia.org, diunduh tanggal 10 September 2013.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i2.356
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic