Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi

Sri Redjeki Slamet

Abstract


Abstract

Conception of tort law is often equated with the concept of bad-faith actions (default). Though both are very different conceptions of each other, although both are derived from the engagement, the engagement konpsesi defaulting from the birth of the agreement and the conception of tort comes from the birth of the engagement of the law. Besides the differences are also apparent from the compensation charged. Based on this study intended to examine the conception of tort law and breach of contract in civil law and the claims for compensation due to due to unlawful act or breach of contract action (default) is. For his research and writing is made and prepared by the method of juridical normative research that uses qualitative analysis of data derived from primary legal materials, materials related to kosepsi secondary law tort and breach of contract and demand compensation. This study approaches the law (Statute approach) is done by reviewing some laws and other regulations relevant.

Keywords: tort, breach of contract, punitive damages

  

Abstrak

Konsepsi  perbuatan melawan hukum sering kali dipersamakan dengan konsepsi perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Padahal keduanya merupakan konsepsi yang sangat berbeda satu dengan lainnya, walaupun keduanya bersumber dari perikatan, yaitu konpsesi wanprestasi berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian dan konsepsi perbuatan melawan hukum berasal dari perikatan yang lahir dari undang-undang. Selain itu perbedaan juga tampak dari ganti rugi yang dibebankan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji mengenai konsepsi hukum dari perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam hukum perdata dan mengenai tuntutan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum maupun akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi) tersebut. Untuk  itu penelitian dan tulisan ini  dibuat dan disusun dengan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan analisis kualitatif dengan data yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder terkait dengan kosepsi perbuatan melawan hukum dan wanprestasi serta tuntutan ganti ruginya. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah beberapa peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya yang bersangkut paut

Kata kunci : perbuatan melawan hukum, wanprestasi, ganti rugi

References


Badruzaman, Mariam Darus, K.U.H. Perdata Buku III : Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Cetakan kedua. Bandung : Penerbit Mandar Maju, 1996.

Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita, 1976.

Hofmann. Nederlandsch Verbintenissenrecht JB. Wolters Uitgerversmaatschappij. NV. Groningen, 1932.

Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua. Bandung : Penerbit Alumni, 1986.

Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek voor Indonesie). Staatblad 1847 tanggal 30 April 1847. Nomor 23.

_____. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht (WvS). Staatsblad Tahun 1915 tanggal 15-10-1915. Nomor. 732.

Mashudi, H dan Mochammad Chidir Ali. Bab –Bab Hukum Perikatan : Pengertian-Pengertian Elementer, Cetakan kesatu, Bandung : Penerbit Mandar Maju, 1995).

Pompe. W.P.J. Hanboek van het Nederlandse Strafreent.

Rutten, LEH. Dalam Serie Asser’s. Handleiding tot de beoefening van het Nederland Burgerlijk recht.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cetakan keempat. Bandung : Percetakan Binacipta, 1987.

Subekti. Hukum Perjanjian. Cetakan Kesebelas. Jakarta : Penerbit PT. Intermasa, 1987.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i2.359

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic