Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Agraria
Abstract
Abstract
Disharmony (disharmony) legislation also occur because of selfishness sectoral ministries/ agencies in the planning process and the legal establishment. In the harmonization of legislation is done at the central level , according to data from the Ministry of Justice and Human Rights in 2007, has made 25 of 27 harmonized draft laws proposed (92.59 %), 92 of the 107 draft regulations proposed (85.98 %); 7 of 9 proposed draft presidential regulation (77.77 %) . In the year 2008 has been harmonized 13 draft laws , draft regulations 64 and 6 draft presidential regulation. Setting the right to land is still causing a lot of problems with respect to sectoral activities , departmental and local (regional) . In his judgment , this is the result of a mismatch between the Agraria Law arrangements with other laws , such as: minning, Forestry, Spatial Planning and Investment, as well as among the Act, for example, Forestry and Mines . Based on the description of the background above, which is the case in this study were (1) legislation collide whatever sector (disharmony) with Agraria Law and (2) What are the benchmarks for assessment disharmony? The main objective of this research is to study the impact of the implementation of various laws and regulations relating to land and give you the option to harmonize , so that the legal framework for land management in Indonesia is compatible with the constitutional mandate . Based on the above background , the formulation of the problem and research objectives as well as objects of research about " disharmony legislation in the field of agrarian " as stated above , the researches of this law depart from normative legal research.Â
Keywords: disharmony, legislation, agrarian
Abstrak
Disharmoni (ketidakharmonisan) peraturan perundang-undangan juga terjadi karena egoisme sektoral kementerian/lembaga dalam proses perencanaan dan pembentukan hukum. Dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan di tingkat Pusat, menurut data dari Departemen Hukum dan HAM pada tahun 2007, telah dilakukan harmonisasi 25 dari 27 rancangan undang-undang yang diajukan (92,59 %); 92 dari 107 rancangan peraturan pemerintah yang diajukan (85,98 %); 7 dari 9 rancangan perpres yang diajukan (77,77 %). Pada tahun 2008 telah diharmonisasi 13 rancangan undang-undang, 64 rancangan peraturan pemerintah dan 6 rancangan peraturan presiden. Pengaturan hak atas tanah masih menimbulkan banyak persoalan sehubungan dengan kegiatan sektoral, departemental maupun local (daerah). Dalam penilaiannya, hal ini terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara pengaturan UUPA dengan UU lainnya, seperti: Pertambanagan, Kehutanan, Penataan Ruang, dan Penanaman Modal,maupun diantara UU tersebut, misalnya Kehutanan dengan Pertambangan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Peraturan perundang-undangan sektor apa saja yang berbenturan (disharmoni) dengan UUPA dan (2) Apa yang menjadi tolok ukur terhadap penilaian disharmoni? Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dampak implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tanah dan memberikan pilihan untuk mengharmonisasikan, sehingga kerangka legal bagi pengelolaan tanah di Indonesia kompatibel dengan amanat konstitusi. Berdasarkan atas latar belakang, rumusan masalah dan tujuan penelitian serta obyek penelitian tentang “Disharmoni peraturan perundang-undangan di bidang agrariaâ€Â sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, dalam penelitihan hukum ini bertolak dari penelitian hukum normatif. Â
Kata kunci: disharmoni, peraturan, agrariaFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum: Suatu Tinjauan Filosofis dan Sosiologis, Toko Gunung Agung: Jakarta, 2002.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum Media dan HAM. Konstitusi Press: Jakarta, 2005.
---------Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konstitusi Press: Jakarta, 2005.
---------Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Jakarta, 2006.
Fatmawati, Hak Menguji (Toetsingsrecht) Yang Dimilki Dalam Sistem Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada: Jakarta
Fuady, Munir. Aliran Hukum Kritis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Citra Aditya Bakti: Bandung, 2003.
Gilissen, John dan Frits Gorle. Sejarah Hukum: Suatu Pengantar, judul asli Historische Inleiding tot het Recht, disadur oleh Freddy Tengker, Editor ahli Lili Rasjidi, Refika Aditama: Bandung, 2005.
Gunadi, Tom. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD’45, Angkasa: Bandung, 1990.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media: Malang, 2006.
Kamil, Ahmad dan M. Fauzan. Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi, Kencana: Jakarta, 2004.
Malaka, Tan. Madilog: Materialisme Dialektika dan Logika, Pusat Data Indikator: Jakarta, 1999.
Mertokusumo, Sudikno. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti bekerjasama dengan Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan The Asia Foundation: Bandung, 1993.
Atre, B.R 2001. Legislative Drafting, Principles and Techniques, Universal Law Publishing Co,Pvt,Ltd, New Delhi.
Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan. Statistik Kehutanan.
Harsono, B. 2002. Hukum Agraria Indonesia,Penerbit Djembatan, Jakarta
Kansil, C.S.T. 2003. Kemahiran Membuat Perundang-undangan, Perca, Jakarta.
Pemerintah RI. 1960. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 24 September 1960
Pemerintah RI. 1999. Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Kehutanan, 30 September 1999
Pemerintah RI. 2001. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, 23 November 2001
Pemerintah RI. 2004. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, 18 Maret 2004
Pemerintah RI. 2004. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, 11 Agustus 2004
Pemerintah RI. 2004. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, 15 Oktober 2004
Pemerintah RI. 2007. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, 26 April 2007
Pemerintah RI. 2007. Undang-Undang Nomor UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, 26 April 2007
Pemerintah RI. 2007. Undang-Undang Nomor UU 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, 17 Juli 2007
Pemerintah RI. 2009. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, 12 Januari 2009
Sekretariat Jendral MPR.2002. TAP MPR nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sidharta, A. 2006. Hukum dan Logika, Penerbit Alumni, Bandung.
---------Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty: Yogyakarta, 1999.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000.
---------Membedah Hukum Progresif, kumpulan tulisan, editor: Joni Emirzon, I Gede A.B. wiranata, dan Firman Muntaqo, Penerbit Buku Kompas: Jakarta, 2006.
Riyanto, Astim. Teori Konstitusi. Yapemindo: Bandung, 2000.
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006.
Soeprapto, Maria Farida Indrawati. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Dan Pembentukannya, Kanisius: Yogyakarta, 1998.
Strong, C.F. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, diterbitkan kerjasama antara Penerbit Nuansa dengan Penerbit Nusamedia, Bandung: 2004. terjemahan dari Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study Of Their History and Existing Form, The English Book Society and Sidgwick & Jackson Limited: London, 1966.
Sutiyoso, Bambang. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia-Upaya Membangun Kesadaran dan Pemahaman Kepada Publik Akan Hak-Hak Konstitusionalnya Yang Dapat Diperjuangkan dan Dipertahankan Melalui Mahkamah Konstitusi, PT Citra Aditya Bakti: Bandung, 2006.
Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda. Teori Dan Hukum Konstitusi, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2005.
Yudho, Winarno et. Al, Privatisasi Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas Bumi: Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Politik Pemerintah, dan Penerapannya Di Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerjasama dengan Konrad-Adenauer-Stiftung: Jakarta, 2005.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i3.361
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic