Pelaksanaan Kebijakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum dan Ham di Polres Jakarta Barat

Zulfikar Judge

Abstract


Abstract

The aim of this study is to investigate and / or mapping the implementation of policy Children Against the Law in West Jakarta Police as stated in the Act Children Criminal Justice System. Method using a type of research study by the normative juridical nature of descriptive analytical research approach through legislation (statute approach) using the data collection tool library research to obtain secondary data sourced from primary legal materials and secondary legal materials with field data supported the form of interviews with informants who includes the West Jakarta Police, Courts.  Data analysis is a qualitative analysis. In accordance with the Convention on the Rights of the Child which has been ratified by Indonesia through Presidential Decree. 36 In 1990,  Indonesian should have been committed in the protection of children's rights. In addition, Indonesia also has Law No. 23 of 2002 on Child Protection as an effort to provide the protection of the rights of children in areas such as education, health, religion, and social, including the rights of children in conflict with the law. Children in conflict with the law, including the criteria given in the Special Protection as stated in Article 59 of Law No. 23 of 2002. It is the responsibility of the government and society. Article 64 of Law No. 23 of 2002 further stated that the protection of children in conflict with the law covers children in conflict with the law and child victims of crime. This research is the development of legal theory with Children with case law, the judicial process is still required and processed in the legislation that is currently in effect and has not applied the concept of Diversion and Restrorative Justice (restorative justice) is broadly provide safeguards best for the child.

Keywords: children against the Law, diversion, restrorative justice.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan   adalah untuk mengetahui dan/atau  memotret penerapan atau implementasi pelaksanaan kebijakan Anak Berhadapan dengan Hukum di Polres Jakarta Barat sebagaimana di amanahkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian  menggunakan  tipe penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriftif analistis  melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan didukung data lapangan berupa wawancara  dengan informan yang meliputi  Polres Jakarta Barat, Badan Peradilan . Analisis data  adalah analisis kualitatif. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, maka seyogyanya Indonesia telah berkomitmen dalam upaya perlindungan hak anak secara keseluruhan. Disamping itu, Indonesia juga telah mempunyai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai satu upaya dalam memberikan upaya perlindungan terhadap hak-hak anak seperti di bidang pendidikan, kesehatan, agama, dan sosial termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum termasuk dalam kriteria yang diberikan Perlindungan Khusus seperti yang di nyatakan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan lebih lanjut bahwa perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Penelitian ini  merupakan pengembangan dari teori hukum  Anak yang mengalami perkara dengan hukum, dalam  proses peradilan masih diperlukan dan diproses dalam peraturan perundang-undangan yang  pada saat ini berlaku dan belum menerapkan konsep Diversi dan Restrorative Justice (keadilan restoratif) yaitu secara garis besar memberikan upaya perlindungan untuk terbaik anak.

Kata kunci :  Anak,  Diversi,  Restrorative Justice.

References


Abu Hurraerah. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Penerbit Nuansa, 2006.

Apong Herlina, dkk. Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi. Jakarta: Unicef, 2004.

Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo, 1985.

Baihaqi MIF. Tindak Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999.

Darwan Prinst. Hukum Anak Indonesia. cet, 2. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2003.

Dijk Van Frans. Kekerasan Terhadap Anak Dalam Wacana Dan realita. Jakarta: Pusat Kajian dan Perlindungan Anak atas dukungan Terre Des Hommes Netherland, 1999.

Fachri Bey. Pengertian Hukum Perlindungan Anak. Disampaikan pada kuliah Hukum Perlindungan Anak, Universitas Esa Unggul, Jakarta 2005.

Gerson Bawengan. Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Introgasi. Jakarta, Pradya Paramita, 1977.

Indonesia. UU tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN 3886.

Indonesia. UU tentang Perlindungan Anak. UU No. 23 Tahun 2002, LN No. 109 Tahun 2002, TLN 4235.

Jhonathan dan Agam. Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Nasional. Dalam Mahmul Siregar dkk., Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Medan, 2007.

Joni M, Tanamas, Z.Zulchaina. Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Ketentuan dalam Kesepakatan Bersama antara Departemen Sosial Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Departemen Agama Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tanggal 15 Desember 2009.

Kompas. “Kekerasan Terhadap anak†http:/nasional.com/read/2010/09/27/ 14365790/modus kekerasan pada anak makin sadis.

Made Darma Weda. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Marlina, Diversi dan Restorative Justice sebagai Alternatif Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, dalam Mahmul Siregar dkk, Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Medan, 2007.

------------, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung, Refika Editama.

Maulana Hassan Wadong. Advokasi Dalam Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Grasindo, 2000.

Pupa Pramadya Yan. Kamus Hukum edisi lengkap. Semarang: Aneka Ilmu, 1997.

R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politea, 1968.

Romli Atmasasmita. Problem Kenakalan Anak-anak Remaja. Bandung: Armico,2001.

Sholeh Soeaidy, Zulkhair. Dasar Hukum Perlindungan Anak.: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2001.

Slamet, Kanit PPA Polres Jakarta Barat, wawancara dengan peneliti pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2013, bertempat di Kantor Polres Jakarta Barat.

Subekti, R. Tjitrosubio. KUHPerdata edisi revisi dengan tambahan UU Perkawinan dan UU Pokok Agraria. Jakarta: Pradya Pramita, 1996.

Syarif Muhidin. Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, 1997.

Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kedua Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1991.

TR Kabareskrim No. Pol.: TR/1124/XI/2006, Butir DDD. 3.

Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 64

Wagiati Soetodjo. Hukum Pidana Anak. Cet. 1. Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i3.362

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic