HAK ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI MASA PANDEMI COVID-19

Andre Evan Sihombing, Lita Tyesta ALW

Abstract


Pembangunan tenaga kerja bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Namun dengan adanya fenomena Pandemi Covid-19 ini menimbulkan beberapa permasalahan di bidang ketenagakerjaan. Permasalahan tersebut yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu bagaimana dampak yang ditimbulkan dari Covid-19 terhadap pekerja (buruh harian/borongan) dan bagaimana para pekerja (buruh harian/borongan) mendapatkan hak akan K3(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) selama masa Pandemi Covid-19. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja/buruh tetap mendapat hak atas K3 serta akibat yang ditimbulkan oleh Pandemi Covid-19, bentuk K3 nya adalah buruh bekerja dari rumah atau Work Form Home (WFH).


References


Abdul Khakim. (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Adrian Sutedi. (2009). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Djumadi. (1992). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. PT Raja Grafindo Persada.

Eka Prasetya Purnomo, I Ketut Markeling, I. N. D. (2018). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Mini Market(Studi Kasus : Indomaret Kebo Iwa Denpasar). Jurnal Fakultas Hukumm Udayana, 5(1), 1–13.

Erni Darmayanti. (2018). Perlidungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Perusahaan. Jurnal Cendekia Hukum, 3(2), 283–296.

Ferry Sandi. (2020). Perbedaan PHK dan Dirumahkan, Apa Saja yang Membedakan? CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200722113518-4-174533/perbedaan-phk-dan-dirumahkan-apa-saja-yang-membedakan

Kornelius Benuf. (2020). Urgensi Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Peer To Peer Lending Akibat Penyebaran Covid-19. Jurnal RechtsVinding, 9(2), 203–217.

Lettyzia Juliaudrey Tampubolon. (2015). Efektivitas Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo sebagai Upaya Mewujudkan Budaya K3. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3(3), 34–43.

Mamudji, S. S. dan S. (2004). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada.

Manulang, S. H. (2001). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Indonesia. PT. Asdi Mahasatya.

Mardhia, DwiNeri Kautsari1, L. I. S., Ramdhani, W., Chandra, & Rasiardhi, O. (2020). Penerapan Protokol Kesehatan dan Dampak Covid-19 Terhadap Harga Komoditas Perikanan dan Aktivitas Penangkapan. Indonesian Journal of Applied Science and Technology, 1(2), 80–87.

Pramita Tristiawati. (2020). Akibat Corona, 13 Perusahaan di Tangerang Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4297306/akibat-corona-13-perusahaan-di-tangerang-bangkrut-dan-phk-ribuan-karyawan

Puspensos. (2020). Menyikapi “New Normal†Setelah Pandemi. Pusat Penyuluhan Sosial. http://puspensos.kemsos.go.id/menyikapi-new-normal-setelah-pandemi

Roni Hanitjo Soemitro. (1982). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Rosalind Angel Fanggi. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perkebunan Kopi di Kabupaten Jember. Jurnal Panorama Hukum, 1(2), 69–82.

Septihani, A. S. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor. 26 K/Pdt.Sus-PHI/2019). Lex Jurnalica, 17(2), 201–211.

Shaleh, I. (2018). Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 63–82.

Tri Utari. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Kecelakaan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (Studi kasus di PT PG Rajawali I Unit Krebet Baru Kabupaten Malang). Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(2), 253 – 267.

Wieke Yuni Christina, Ludfi Djakfar, A. T. (2012). Pengaruh Budaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja(K3) Terhadap Kinerja Proyek Konstruksi. JURNAL REKAYASA SIPIL, 6(1), 83–95.

Zulkarnain Ibrahim. (2016). Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja. Media Hukum, 23(2), 150–161.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i3.3641

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic