Perbandingan Hukum Antara Perjanjian Garansi (Indemnity) dengan Perjanjian Penanggungan Hutang ditinjau dari Konsep Hukum dan Pelaksanaannya

Ade Hari Siswanto, Steven Sofyan

Abstract


Abstract

Bank Guarantee and Surety Bond have in common as one of the products that are made and intended as a form of collateral in order to protect the interests of the creditors. But between the Surety Bond Guarantee Bank has fixed the basic concepts and differences due to different laws which Bank Guarantee both use the basic concepts of law and underwriting agreement, Surety Bond while using the basic legal concepts and indemnity agreement. People sometimes difficult to distinguish the two agreements is that the concept of comparative law governing the debt underwriting agreement and guarantee agreement ( indemnity agreement) , so it seems to need more attention and immediately clarified . The method used is the method of research literature (secondary data). Methods of library research done by conducting an analysis of the reference material available. Conclusions in this study indicate that underwriting agreement, the guarantor Bank as the issuing bank guarantees to protect the interests of creditors, the debtor will be replacing the position on the condition that the debtor was in default, to perform its obligations and assets of the debtor were taken prior to the repayment obligation, if not enough then the fulfillment of the obligations required of banks. That is the position of the banks in the underwriting agreement are not same and not equal to the debtor who must carry out the feat prior to the creditor. While the indemnity agreement, the position of the insurance company as an insurer that issued surety bonds, and the same is equal to the debtor. In this case the insurance company along with the debtor jointly and severally for the purpose to implement the achievement of the creditors. In addition the underwriting agreement in daily practice known in the form of Bank Guarantee in practice requires the assurance implementation while the indemnity agreement which in practice is applied in the form of a Surety Bond as an innovative product that is issued by an insurance company does not require collateral in practice implementation.

Keywords: idemnity areement, guarantee agreement, surety bond

 

Abstrak

Bank Garansi dan Surety Bond memiliki persamaan sebagai salah satu produk yang dibuat dan diperuntukan sebagai bentuk jaminan guna melindungi kepentingan si kreditur. Akan tetapi antara Bank Garansi dengan Surety Bond tetap memiliki perbedaan dikarenakan konsep dan dasar hukum keduanya berbeda dimana Bank Garansi menggunakan konsep dan dasar hukum perjanjian penanggungan, sedangkan Surety Bond menggunakan konsep dan dasar hukum perjanjian indemnity. Orang terkadang sulit untuk membedakan kedua perjanjian ini sehingga perbandingan konsep hukum yang mengatur mengenai perjanjian penanggungan hutang dan perjanjian garansi (perjanjian indemnity), sehingga tampaknya perlu mendapat perhatian lebih dan segera diperjelas. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (data sekunder). Metode penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengadakan analisa terhadap bahan-bahan pustaka yang ada. Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perjanjian penanggungan, Bank sebagai pihak penjamin yang menerbitkan bank garansi untuk melindungi kepentingan kreditur, baru akan menggantikan kedudukan debitur dengan syarat bahwa debitur telah melakukan wanprestasi, dalam melaksanakan kewajibannya dan harta debitur terlebih dahulu diambil untuk pelunasan kewajiban, apabila belum cukup barulah pemenuhan kewajiban diwajibkan kepada bank. Artinya kedudukan bank dalam perjanjian penanggungan tidak setara dan tidak sama dengan debitur yang harus melaksanakan prestasi terlebih dahulu kepada kreditur. Sedangkan dalam perjanjian indemnity, kedudukan Perusahaan asuransi sebagai pihak penjamin yang menerbitkan surety bond, adalah setara dan sama dengan debitur. Dalam hal ini perusahaan asuransi bersama dengan debitur secara tanggung renteng akan melaksanakan prestasi guna kepentingan si kreditur. Selain itu Perjanjian penanggungan yang dalam praktek sehari-hari lebih dikenal dalam bentuk Bank Garansi mensyaratkan adanya jaminan dalam praktek pelaksanaannya sedangkan dalam perjanjian indemnity yang dalam praktek diaplikasikan dalam bentuk Surety Bond sebagai produk inovatif yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tidak mensyaratkan adanya jaminan dalam praktek pelaksanaannya.

Kata kunci: perjanjian indemnity, perjanjian garansi, surety bond

References


Aman, Edi Putra The., Kredit Perbankan Dalam Suatu Tinjauan Yuridis, Cet.2., Yogyakarta: Libert, 1989.

Donohue, Don and Goerge Thomas., Construction Surety Bonds in Plain Englishâ€, 1996.

Hermiati, Atty dan Zayad Ghani., “Prinsip-prinsip Underwriting Surety Bond dan Studi Kasus Surety Bondâ€, diselenggarakan oleh LPAI., Jakarta 25 November 1992.

Huyarso dan Ahmad Anwari, Seri Mengenal Bank 4, “Garansi Bank Menjamin Usaha Anda, Jakarta : Balai Aksara, 1993.

Kasmir., Dasar-dasar Perbankan, Cet.2., Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2003.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 1992.

Masjchoen Sofwan, Sri Sudewi, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta, Liberty, 1990.

Purwosutjipto, HMN., Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang 6 tentang Pertanggungan, Jakarta : Djambatan, 1997.

Prawoto, Agus., Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi, Yogyakarta, BPFE, 1995.

Sianipar, J. Tinggi dan Jan Pinontoan., Surety Bonds, Cet. I, Jakarta: CV. Dharmaputra, 2003

Smyth, Colin., â€Insurances of Liabilityâ€, London; CII Tuitian Service, 1988

Soekanto, Soerjono., Pengatar Penelitian Hukum, Cet. 3 .,Jakarta : UI Press, 1984.

Satrio, J., Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi, Bandung: Citra Aditya, 2003.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/6/UKU tahun 1991 Perihal Pemberian Garansi oleh Bank.

Subekti R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermassa, 1992.

------------., Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1991.

Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v10i3.365

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic