TELAAH DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

Surahmad Surahmad

Abstract


Eksistensi Dewan Pengawas KPK yang telah di atur dalam hukum positif, menjadi pertanyaan dan koreksi masyarakat dari wancana pembentukkannya digulirkan hingga kinerja tugas dan fungsinya berjalan sampai saat ini. Hal ini bertolak belakang dengan kajian Sociological Jurisprudence bahwa hukum yang hidup di masyarakat (living law) serta hukum positif itu adalah rasio sumber ide bahan hukum idiil. Mengkaji keberadaan Dewan pengawas KPK melaluo metodologi penelitian hukum normatif, penulis mencari titik temu, antara kesinambungan hukum positif yang mengatur Dewan Pengawas KPK dengan kebutuhan masyarakat yang ideal akan kinerja tugas dan fungsi Dewan Pengawas KPK sebagai bagian dari sistem penegakkan hukum pemberantasan Korupsi di Indonesia. Berdasarkan metode kajian normatif yuridis dan melalui pendekatan perbandingan lembaga Dewan Pengawas KPK di Indonesia dengan beberapa lembaga seperti dewan pengawas KPK di negara lain (compparative approach), hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi terhadap dewan pengawas KPK yang sekarang adalah sebuah keniscayaan, meskipun umur lembaga pengawas ini belum banyak. Namun, kebutuhan masyarakat akan semakin terakomodir apabila konsep kinerja dan fungsi Dewan Pengawas KPK diubah sesuai hukum yang hidup di masyarakat (Sociological Jurisprudence)

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Kamri. 2011. “Kriminalisasi Kpk Suatu Tinjauan Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim.†Masalah-Masalah Hukum 40(4): 517–21.

Alfaqi, Mifdal Zusron, Muhammad Mujtaba Habibi, and Desinta Dwi Rapita. 2017. “Peran Pemuda Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Wilayah.†Jurnal Ketahanan Nasional 23(3): 320–37.

Ali, Mahrus. 2017. “Pemetaan Tesis Dalam Aliran-Aliran Filsafat Hukum Dan Konsekuensi Metodologisnya.†Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24(2): 213–31.

Atmasasmita, Romli. 2017. “Memahami Teori Hukum Integratif.†Legalitas: Jurnal Hukum 3(2): 1–13.

Aulia, M Zulfa. 2018. “Hukum Pembangunan Dari Mochtar Kusuma-Atmadja: Mengarahkan Pembangunan Atau Mengabdi Pada Pembangunan?†Undang: Jurnal Hukum 1(2): 363–92.

Dimyati, Khudzaifah. 2003. “PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM DI INDONESIA: Studi Tentang Proses Terwujudnya Pembangunan Hukum Indonesia.â€

Djaja, Ermansyah. 2008. Memberantas Korupsi Bersama KPK. DKI Jakartta: Sinar Grafika.

Fakhrazi, Muhammad Helmi. 2017. “Independensi Jabatan Ex-Officio Komisi Kepolisian Nasional Dalam Kajian Sistem Ketatanegaraan.†Jurnal Yuridis 3(1): 54–65.

Hui, Wingchi. 2015. “Combating Corruption: The Hong Kong Experience.†SSRN Electronic Journal: 239–56.

Huque, Ahmed Shafiqul. 1995. “Organization Design and Effectiveness: A Study of Anti-Crime Organizations in Hong Kong.†International Journal of Public Administration 18(4): 639–57. https://doi.org/10.1080/01900699508525025.

Lathif, Nazaruddin. 2017. “TEORI HUKUM SEBAGAI SARANA ALAT UNTUK MEMPERBAHARUI ATAU MEREKAYASA MASYARAKAT.†Pakuan Law Review 3(1).

Maskur, Muhammad Azil. 2016. “Integrasi The Living Law Dalam Pertimbangan Putusan Hakim Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi.†Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal) 11(1): 18–30.

Rhiti, Hyronimus. 2016. “Landasan Filosofis Hukum Progresif.â€

Suparman, Nanang. 2020. “Bureaucratic Corruptive Behavior: Causes And Motivation of State Civil Aparatures in Indonesia.†International Journal of Psychosocial Rehabilitation 24(2): 5290–5303.

Susilowati, W M Herry. 2000. “KRITIK TERHADAP ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE EUGEN EHRLICH.†Perspektif 5(1): 26–37.

Telaumbanua, Dalinama. 2020. “Restriktif Status Dewan Pengawas KPK.†Jurnal Education and Development 8(1): 258.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i3.3657

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic