POLEMIK PEMBATASAN MASA JABATAN UNTUK JABATAN PUBLIK DI INDONESIA TERKAIT DENGAN DEMOKRASI DAN PANCASILA

I Gede Hartadi Kurniawan, Henry Arianto

Abstract


Abstrak

Pembatasan masa jabatan publik di Indonesia pada awalnya berbeda-beda untuk jabatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada saat Indonesia merdeka tahun 1945,UUD 1945 hanya membatasi apabila masa jabatan seorang presiden dan wakil presiden itu adalah 5 tahun dan dapat dipilih Kembali apabila dikehendaki rakyat. Setelah era reformasi terdapat perubahan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimal satu periode lagi. Begitu pula untuk masa jabatan Kepala Daerah baik Gubernur, ataupun Bupati/ Walikota yang masa jabatannya hanya dibatasi selama 2 periode saja. Pembatasan 2 periode masa jabatan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan kerancuan di masyarakat serta memberikan peluang terhadap multi tafsir nya pemahaman terhadap pembatasan 2 periode tersebut. Pembatasan jabatan berdasarkan maksimal 2 periode untuk jabatan jabatan politik publik perlu adanya suatu penjelasan jabatan terkait boleh tidaknya seseorang menjadi kepala daerah di jabatan yang sama di wilayah lain apabila sudah menjabat 2 periode , atau apabila seorang Wakil Presiden di periode yang tidak berturutan periodisasi nya dengan berbeda presiden, namun dicalonkan kembali menjadi Wakil Presiden di periode berjalan. Hal ini harus ditemukan kata sepakat oleh pengambil keputusan baik di Lembaga Yudikatif , Legislatif dan Eksekutif

Kata kunci : periode, publik, pembatasan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v17i3.3697

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic