Perjanjian Bilateral Indonesiadengan Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Abstract
Abstract
The Indonesian migrant worker (TKI) is one of various treaty between Indonesia and Malaysia. There are a lot of TKI want to work to Malaysia. One of country be favorite of Indonesian migrant worker. The reason why they choose the country because so near country from Indonesia to Malaysia and the language is very simple to Indonesian people. Both of that be reason of Indonesian migrant worker to work there and to get their economic be better to another country. The government Indonesia and Malaysia signed Memorandum of Understanding (MoU) at 2004. The organizer of TKI to make them easier in abroad, so the government of Indonesia in KBRI Kuala lumpur. Act 2004 (No.39) about the TKI work placement and protection abroad to make TKI easier to work abroad.
Keywords: Indonesian migrant workers (TKI), protection of TKI, Memorandum of Understanding (MoU)
 Â
Abstrak
Tenaga kerjaIndonesiaatau yang lebih sering disebut dengan TKI adalah merupakan salah satu dari berbagai macam bentuk kerjasama yang diadakan olehIndonesiadenganMalaysia. Banyak TKI yang bekerja diMalaysia. Salah satu Negara yang paling banyak menjadi pilihan bagi para TKI. Salah satu alasan mengapa TKI lebih banyak memilih bekerja diMalaysiaadalah dikarenakan jarak tempuh yang dihitung sangatlah dekat dariIndonesiadan yang kedua adalah mengenai bahasa yang sangat mirip dengan bahasaIndonesia. kedua alasan tersebut yang membuat NegaraMalaysiamenjadi Negara favorit bagi para pekerjaIndonesiayang ingin merubah nasib atau memperbaiki taraf ekonominya di Negara lain. Pemerintah membuat kesepakatan denganMalaysiauntuk mengadakan perjanjian diantara keduanya. PemerintahIndonesiadenganMalaysiamenandatangani perjanjian kerjasama penempatan tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Penandatanganan (MoU) tersebut dilakukan pada tahun 2004. Kepengurusan ketenagakerjaan khususnya membantu para pekerja/buruhIndonesiayang berada di luar negeri, maka ditempatkan petugas ketenagakerjaan perwakilan RI yaitu di KBRI Kuala lumpur. Selain Undang-Undang tentang ketenagakerjaan, pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, agar lebih memudahkan untuk TKI yang akan bekerja di luar negeri.
Kata kunci: tenaga kerja Indonesia (TKI), perlindungan tenaga kerja, perjanjian kerjasama/MoUFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan),Jakarta: Restu Agung, 2009
Andrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju, 2009
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mochtar Kusumaatmadja,Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni, 1990
Sehat Manik, Hukum Acara Perburuhan Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No.2 Tahun 2004, Jakarta: DSS Publishing, 2004
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v11i1.387
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic