Kajian Hukum Pertanggungjawaban Pidana terhadap Notaris dalam Menjalankan Jabatan Terkait Ketiadaan Sanksi Pidana pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Nur Hayati

Abstract


Abstract

With the rapid traffic laws and the demands of the importance of the strength of evidence of a deed, thus demanding role as a Notary public officials should be able to keep abreast of the law in providing services to people who need it and keep the deeds in him to always be able to provide legal certainty . It is expected that the presence of a notary deed authentic will provide legal certainty for the parties and as evidence of the strongest and fullest . Along with the modern world , the public is increasingly aware of the need for the agreements made by the parties authentically made to ensure legal certainty and as strong evidence in the future. Thus it can be understood that the existence of the office of notary public is very important and needed extensive , considering the function of the notary is a General Officer who makes written evidence in the form of an authentic deed . Issues to be discussed in this study is whether the notary first freed from criminal responsibility in running the office. Second , how is the imposition of criminal sanctions against the notary who commit criminal acts in the run position ? This research was conducted with normative approaches Library Research (the research literature ) . This study, using secondary data with primary legal materials such as legislation, secondary legal materials such as books and scientific papers , as well as materials such as law dictionaries

Keywords: accountability, criminal law, notary

 

Abstrak

Dengan pesatnya lalu lintas hukum dan tuntutan masyarakat akan pentingnya kekuatan pembuktian suatu akta, sehingga menuntut peranan Notaris sebagai pejabat umum harus dapat selalu mengikuti perkembangan hukum dalam memberikan jasanya kepada masyarakat yang memerlukan dan menjaga akta-akta yang di buatnya untuk selalu dapat memberikan kepastian hukum. Dengan demikian diharapkan bahwa keberadaan akta otentik notaris akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak dan sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh. Seiring dengan semakin berkembangnya jaman, masyarakat semakin menyadari perlunya perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dibuat secara otentik untuk menjamin kepastian hukum dan sebagai alat bukti yang kuat dikemudian hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keberadaan jabatan sebagai notaris sangat penting dan dibutuhkan masyarakat luas, mengingat fungsi notaris adalah sebagai Pejabat Umum yang membuat alat bukti tertulis berupa akte otentik. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah pertama apakah notaris terbebas dari pertanggungjawaban pidana dalam menjalankan jabatannya. Kedua, bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana terhadap notaris yang melakukan tindak pidana dalam menjalankan jabatannya? Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan normatif yang bersifat Library Research (penelitian Kepustakaan). Penulisan ini menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku maupun karya ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus.

Kata kunci: pertanggung jawaban, pidana, notaris

References


Achmad Ali, MenguakTabirHukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis).cet.2. Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 2002.

Adam Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 Stelsel Pidana, TIndak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana.Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Andi Hamzah, Dan SitiRahayu. SuatuTinjauanRingkasSistempemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 1983

Andini T Nirmala, dan Aditya A. Pratama. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Dilengkapi Dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnaka.Surabaya: Prima Media, 2003.

Belanda, Wet op Het Notarisambt, Nederlandse WetGeving Editie Schuurman & Jorden,.WEJ Tjeenk Willink, 1999.

Bolweg, Mr.M.F.H.J. Pitlo Het Netherlands BurgerlijkWetboek, Deel 3 Algemeendeel Van het Verbinterissenrecht, Arnhem: Gouda Quint BV, 1979.

D,Sudjono. Hukuman Dalam Perkembangan Hukum Pidana. Bandung: Tarsito, 1977

Harahap, M. YahyaSegi-SegiHukumPerjanjian. Bandung: Penerbit Alumni, 1986.

Harkristuti Harkrisnowo, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi Dan Pemidinaan Di Indonesia†disampaikan sebagai orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 8 Maret 2003

Indonesia UndangUndangDasarRepublik Indonesia Dan Perubahannya (Jakarta: PenaburIlmu, 2003)

Indonesia. Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No. 10 Tahun 2004.LN No.53 ,TLN No. 4389

Indonesia.UndangUndangTentangJabatanNotaris, UU No. 30 Tahun 2004 LN No. 117 Tahun 2004, TLN No. 4432.

JSatrio,. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Penerbit Alumni, 1999.

Kie, Tan Thong. StudiNotariatSerba–SerbiPraktekNotaris.Jakarta: PT IchtiarBaru Van Hoeve, 2000

KitabUndangUndangHukumPerdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subektidan R. Tjitrosudibio. Cet.30. Jakarta: PradnyaParamita, 2001.

Mariam DarusBadrulzamanKUH Perdata-Buku III, HukumPerikatanDenganPenjelasan. Bandung: Alumni, 1983

Moeljatno.KitabUndang-UndangHukumPidana. Jakarta: BumiAksara, 1996.

MuhammadSholehhuddin,.SistemSanksiDalamHukumPidana Ide DasarDoble Track System &Implementasinya. Jakarta: PT RajagrafindoPersada, 2003.

MuladidanBardaNawawiArief.Teori-Teoridan Kebijakan pidana. Bandung: Penerbit Alumni, 1984

R Soesilo,. KitabUndang-UndangHukumPidana (KUHP) Serta Komentar-KomentarnyaLengkapPasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1996

Remmelink,JanHukumPidana. akarta: GramediaPustakaUtama, 2003. diterjemahkanolehPristamPastalMoeliono.

Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003

RTresna,.Azas-AzasHukumPidanaDisertaiPembahasanBeberapaPerbuatanPidana Jang penting. Surabaya: PustakaTinta Mas, 1994.

Rutten. L.E.H. MR.C.Asser’sHandleiding Tot De Bedefening Van Het NederlandsBurgerlijkRecht, DerdeDeelVerbintenissenrecht .Zwolle: W.E.J. TjeenkWillink, 1986Sakidjo, Aruan dan Bambang Poernomo. Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992.

S. Wojowasito, Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta: IchtiarBaru Van Hoeve, 2000

Soerjono Soekanto, dan Purnadi Purbacaraka. Sendi-SendiIlmuHukumdan Tata Hukum. cet. 6.Bandung: Citra AdityaBakti, 1993

Soerjono Soekanto,. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif.Cet. 6. Jakarta: PT RajagrafindoPersada, 2003.

Subekti. Pokok Pokok Hukum Perdata.Cet. 28. Jakarta: PT Intermasa, 1996.

Utrecht, E. Rangkaian Sari Kuliah HukumPidana I. Surabaya: PustakaTinta Mas, 1994.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2000.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v11i1.388

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic