PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROSES REFUND OLEH PERUSAHAAN MASKAPAI ATAS PEMBATALAN PENERBANGAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Fransiska Natalia

Abstract


Permasalahan mengenai ganti rugi atas pembatalan penerbangan di masa pandemi harus menjadi perhatian pemerintah sebagai pembuat kebijakan serta maskapai penerbangan sebagai pihak yang bertanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional yang menyangkut transportasi udara, salah satunya UU Penerbangan dan UU Perlindungan Konsumen. Covid-19 dan kebijakan lockdown atau PSBB yang dikategorikan sebagai force majeure menyebabkan permasalahan menyangkut bentuk ganti rugi tunai yang diganti dengan voucher serta prosedur pengembalian yang dinilai berkali-kali lipat lebih lama bahkan terancam tidak diberikan ganti rugi. Oleh karena itu, penulis menganalisis untuk mengetahui faktor munculnya permasalahan tersebut dan bagaimana seharusnya bentuk tanggung jawab maskapai dan perlindungan konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Penulis menemukan bahwa situasi force majeure sejatinya tidak dapat membatalkan tanggung jawab dalam memberikan ganti rugi kepada penumpang karena selama pemberian ganti rugi dapat dilakukan pada masa pandemi, salah satunya dengan cara transfer melalui bank dan apabila perjanjian diadakan setelah adanya kebijakan lockdown atau PSBB, maka force majeure tidak berlaku. Selain itu, terjadinya lonjakan signifikan dalam satu waktu terhadap permintaan pembatalan serta disusulnya kebijakan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 yang menghapus kebijakan refund tunai, ternyata menjadi salah satu faktor meningkatnya angka pengaduan konsumen terhadap permasalahan ganti rugi dan telah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

References


Apeldoorn, L.J.V, Pengantar Ilmu Hukum (XXVI). Jakarta: Pradnya Paramita.

Asser. (1991). Pengajian Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Dian Rakyat.

H.K. Martono dan Amad Sudiro. (2010). Hukum Angkutan Udara. Jakarta: Rajawali Pers

H.K. Martono dan Amad Sudiro. (2011). Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009. Jakarta: Rajagrafindo Divisi Perguruan Tinggi.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2016). Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media.

Rudyanti, T. D. (2015). Aspek-Aspek Hukum Bisnis. Surabaya: Laksbang Justitia.

Mariam, D. B. (1996). KUH Perdata Buku III : Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.

Mieke, K. K. (1994). Hukum Angkasa dan Hukum Tata Ruang. Bandung: Mandar Maju.

Morris, L. C. (1972). Liabililty in International Carriage by Air : Text, Cases and Material. Mellburne.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.

Subekti. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermesa.

Subekti. (2002). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT.Intermesa

Suherman, E. (2000). Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan. Bandung: Mandar Maju.

Dempsey P.S.,Ed. (2005). “Annals of Air and Space Law”, The Carswell Company Ltd, Vol. 30, No. 10.

Hickey William J.Jr. (1976). “Breaking the limit-Liabililty for wilful Misconduct Under Guatemala City Protocol of 1971”, Vol. 42, No. 3.

Indrayani. (2019). “Kajian Hukum Keterlambatan Membayar (Wanprestasi) Debitur Dalam Perjanjian Sewa Beli Menurut Aturan Hukum Yang Berlaku”, Lex Et Societatis, Vol. 7, No. 10.

Nazaruddin Lathif. (2017). “Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat untuk Memperbaharui Atau Merekayasa

Masyarakat”, Pakuan Law Review, Vol. 3, No. 1.

Pan Mohamad Faiz. (2009). “Teori Keadilan John Rawls”, Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 1.

Dini Ajeng Wulandari. (2016). Wanprestasi Debitur Akibat Force Majeure (Bencana Alam) Dalam Perjanjian Kredit (Study Putusan Nomor: 25/Pdt.G/2010/Pn.Smi). (Skripsi, tidak dipublikasikan) Universitas Jember, Jawa Barat.

Herdaru Purnomo dan Monica Wareza. (2020). Waduh, Traveloka 'Diserang'! Keluhkan Refund Tiket yang Lama. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200605142118-37-163360/waduh-traveloka-diserang-keluhkan-refund-tiket-yang-lama , diakses pada 23 Februari 2021.

Kriswanto, Juni. (2021). Positif Covid-19 Harian Kembali Pecah Rekor 14.518 Kasus. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210130143355-20-600313/positif-covid-19-harian-kembali-pecah-rekor-14518-kasus , diakses pada 16 Februari 2021.

Ahmad, Naufal. (2021). Pemangkasan Cuti Bersama 2021, Efektifkah Tekan Angka Penyebaran Covid-19? https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/25/131000965/pemangkasan-cuti-bersama-2021-efektifkah-tekan-angka-penyebaran-covid-19?page=all, diakses pada 6 Maret 2021

Mohammad, J. R. (2020). Seluk-beluk Refund dalam Aspek Hukum Jual Beli. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ec3766410fbb/seluk-beluk-refund-dalam-aspek-hukum-jual-beli?page=all , diakses pada 23 Januari 2021.

Syanti, Mustika. (2020). Kenapa Proses Refund Tiket Pesawat Lama di Tengah Pandemi?. https://travel.detik.com/travel-news/d-5059347/kenapa-proses-refund-tiket-pesawat-lama-di-tengah-pandemi , diakses pada 16 Februari 2021.

Lidya, Yuniartha. (2020). YLKI Beberkan 7 Isu Perlindungan Konsumen Selama Pandemi Corona, Apa Saja?. https://nasional.kontan.co.id/news/ylki-beberkan-7-isu-perlindungan-konsumen-selama-pandemi-corona-apa-saja , diakses pada 16 Februari 2021.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i2.4078

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic