PENERAPAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT KELAS I A KHUSUS
Abstract
ABSTRACT
Prior to the Constitutional Court Decision Number 18 / PUU-XVII / 2019, the execution of the object of fiduciary guarantee could be carried out based on a fiduciary certificate which has the same executorial power as a court decision which has permanent legal force. However, after the Constitutional Court decision Number 18 / PUU-XVII / 2019, the execution of the fiduciary guarantee object can no longer be carried out alone by the creditor receiving the fiduciary guarantee but is carried out based on an agreement between the creditor receiving the fiduciary guarantee and the debtor providing the fiduciary guarantee or based on legal remedies made to the court to determine whether there has been default in the fiduciary agreement. This study uses an empirical approach which is carried out using primary data in the form of literature study and interviews and analyzed using qualitative data. Based on the problems raised, it can be concluded that the application for the execution of the fiduciary guarantee object of motorized vehicles after the Constitutional Court decision Number 18 / PUU-XVII / 2019 at the Special IA Class Central Jakarta District Court up to December 2020 there were only 2 (two) application. one of which is a request for execution of the object of fiduciary security for movable objects. In order to anticipate the potential increase in the number of registrations for the execution of fiduciary guarantee at the Central Jakarta District Court Class I A, a special solution that can be done is to add more court bailiffs.
Keywords: Fiduciary Guarantee Object Execution, Constitutional Court Decision Number 18 /PUU-XVII / 2019.
ABSTRAK
Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia dapat dilakukan berdasarkan sertifikat fidusia yang berkekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 eksekusi objek jaminan fidusia tidak lagi dapat dilakukan sendiri oleh kreditur penerima jaminan fidusia melainkan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kreditur penerima jaminan fidusia dengan debitur pemberi jaminan fidusia atau berdasarkan upaya hukum yang dilakukan ke pengadilan untuk menentukan telah terjadinya wanprestasi pada perjanjian fidusia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris yang dilakukan dengan menggunakan data primer berupa studi kepustakaan dan wawancara dan dianalisis menggunakan data kualitatif. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan dapat ditarik kesimpulan bahwa permohonan eksekusi objek jaminan fidusia kendaraan bermotor pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus sampai dengan bulan Desember tahun 2020 hanya terdapat 2 (dua) permohonan yang salah satunya adalah permohonan eksekusi objek jaminan fidusia atas benda bergerak. Guna mengantisipasi potensi kenaikan jumlah pendaftaran permohonan eksekusi jaminan fidusia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menambah jurusita pengadilan.
Kata Kunci: Eksekusi Objek Jaminan Fidusia , Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2001, Seri Hukum Bisnis, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
James Ridwan Efferin, Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Yuriska Jurnal Ilmu Hukum, Vol 12, No. 1, (Februari 2020).
Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, 2018, MetodePenelitian Hukum Nornatif dan Empiris, 2018, Prenada Media Group, Jakarta.
J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Cet I, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marulak Pardede, 2006, Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemerian Kredit di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan HAM-RI, Jakarta.
Soegianto, Diah Sulistiyani RS, dan Muhammad Junaidi, Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 42 Tahunn 1999 tentang Jaminan Fidusia, Ius Constituendum Jurnal, Vol 4, No. 2 (2019).
Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia LN Nomor 168 Tahun 1999, TLN RI Nomor 3889
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Sumber lain:
Ilman Hadi, Mengenai Eksekusi Putusan Perdata Oleh Pihak Yang Kalah, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c7fbf57efb8/kapan-jangka-waktu-putusan-perdata-bisa-dieksekusi-dan-apa-dasar-hk-nya-, diakses pada 20 Februari 2021 pukul 20.00 WIB
JaminanFidusia”https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e13345852149/mk-tafsirkan-cidera janji-dalam-eksekusi-jaminan-fidusia/ diakses pada tanggal 3 Juni 2020 Pukul 18.24 WIB
Dimas Hutomo “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi”https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ltcd1ec75e844/eksekusi-objek-jaminan-fidusia-jika-debitur-wanprestasi/ diakses pada tanggal 03 Juni 2020 Pukul 18.34WIB
Divisi Penelitian dan Pengembangan, Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Nasional. “Kekuatan Eksekutorial Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 https://www.kompasiana.com/himakumeksekutorialjaminanfidusia pasca-putusanmahkamah-konstitusi-nomor-18-puu-xvii-2019 diakses pada tanggal 20 Juli 2020 Pukul 19.30 WIB
Sri Pujianti, Kreditur Harus Ajukan Permohonan ke Pengadilan SebelumEksekusi Jaminan Fidusia,https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16146 diakses padatanggal 11 Mei 2020 Pukul 16.57 WIB
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i1.4107
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic