Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang Dirumahkan dan di-PHK pada Masa Pandemi Covid 19
Ahmad Samudra, Nina Nurhasanah
Abstract
Pandemi Covid 19 merupakan masalah global yang terjadi di semua negara dan membuat kerugian besar bagi masyarakat, pengusaha maupun negara. Akibat daya beli masyarakat yang menurun dan pembatasan kegiatan untuk mengurangi penyebaran virus, membuat laju perekonomian terganggu. Pengusaha berupaya secara maksimal agar perusahaannya tetap bisa bertahan, berbagai cara dilakukan, mulai dari mengurangi produksinya, menghentikan usahanya sementara, mengurangi jam kerja karyawan, merumahkan bahkan mem-PHK karyawannya. Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum sangat dibutuhkan bagi masyarakat, baik sebagai pengusaha ataupun masyarakat sebagai karyawan yang terkena dampak Covid 19.
Kata Kuci: Covid 19, Dirumahkan, Hukum, Pekerja, PHK