Pencantuman Label Halal Pada Produk Makanan bagi Konsumen
Abstract
Abstrak
Pentingnya kesadaran masyarakat dalam pencatuman label halal ini menjadi alasan untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pencatuman label halal dalam produk makanan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan metode interpretasi. Dengan metode ini, berusaha untuk menganalisis sumber hukum secara mendalam dan menyeluruh. Pilihan atas metode tersebut agar dapat diperoleh gambaran yang menyeluruh dari fenomena hukum yang dikaji. Hasil Penelitian ini bertujuan untuk mengukur pemahaman masyarakat terkait pemahaman label halal pada produk makanan dengan fokus masyarakat sebagai konsumen dimana dari data yang ada akan menghasilkan pemahaman konsumen terkait pencantuman label halal yang penting untuk konsumen terutama produk makanan khususnya dalam lingkungan pusat perbelanjaan dan pengetahuan terkait perundang-undangan jaminan produk halal yang masih harus dilakukan sosialisai kepada masyarakat sebagai konsumen.
Kata Kunci : Pencantuman label halal
Full Text:
PDFReferences
UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, “Hukum Perlindungan Konsumen”, (Raja Grafindo Persada: 2015).
Ahmadi Miru, “Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen Di Indonesia”, (Raja Grafindo Persada: 2013).
Holijah, Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berskala Kecil Di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group , Cetakan Pertama, 2020)
Mustafa Edwin Nasution, dkk, “ Pengenalan Ekslkusif Ekonomi Islam” , (Jakarta : Prenada Media Group, Cetakan ke-5, 2015)
Susanti Adi Nugroho, “Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya”, (Prenada Media Group: 2015).
Nidya Waras Sayekti, “jaminan Produk halal dalam perspektif kelembagaan”, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik : 2014, vol. 5 nomor 2
Norman Edwin Elnizar, “Pahami 5 Hal Berikut Agar Pelaku Usaha Tak Langar Uu Jaminan Produk Halal”,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5998e2b42365b/ pahami-5-hal-berikut-agar-pelaku-usaha-tak-langgar-uu-jaminan-produk-halal.
Investor Daily, http://www.kemenperin.go.id/artikel/11012/UU-Jaminan-Produk-Halal-Harus-Direvisi.
Ali Mansur, https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/08/30/ pe90lq313-jaminan-produk-halal-mendesak-untuk-diterapkan.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i1.4166
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic