MODEL PENGELOLAAN BENDA BERHARGA MUATAN KAPAL TENGGELAM BERDASARKAN KEBIJAKAN EKONOMI BIRU (BLUE ECONOMY) UNTUK MEMPERKUAT EKONOMI BERKELANJUTAN INDONESIA
Abstract
Abstract
Barang Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) have the potential to sustainably strengthen Indonesia's marine economy, but on the other hand BMKT is a maritime cultural heritage that cannot be traded. There is still a law dualism for BMKT regulation. The BMKT regulation still refers to Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, which has no derivative regulations. Based on the previous related regulation, BMKT could be traded. This provision is contrary to the Convention for the Protection of the Underwater Cultural Heritage by UNESCO 2001 and Environment Protection and Biodiversity Conservation Act 1999. The research methodology is a normative legal research with qualitative analysis techniques. This research leads to conclusions: (1) The strategy that can be carried out in the management of BMKT is based on a blue economy policy which is aligned with Rencana Pembangunan Nasional in order to support policies comprehensively; (2) The management model of BMKT in the future can use The Blue Economy Policy approach that pays attention to local wisdom and involves the active role of related stakeholders. The model of stakeholder engagement can use The Triple Helix. This model is combination of synergy between the parties that support development, consists of govert development, consists of government, industry, and local communities.
Keywords: BMKT Management, Blue Economy Policy, Sustainable Economy
Abstrak
Barang Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) berpotensi besar memperkuat ekonomi kelautan Indonesia secara berkelanjutan, namun di lain hal BMKT merupakan warisan budaya maritim yang tidak boleh diperjualbeilkan. Pengaturan BMKT saat ini masih mengalami dualisme hukum dikarenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya masih belum terdapat aturan turunannya. Pada peraturan nasional lainnya sebelum diterbitkannya UU tersebut, BMKT dapat diperjualbelikan. Ketentuan ini bertentangan juga dengan Convention for the Protection of the Underwater Cultural Heritage by UNESCO tahun 2001 dan Environment Protection and Biodiversity Conservation Act tahun 1999. Metodologi penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan teknik analisis secara kualitatif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa (1) Strategi yang dapat dilakukan dalam pengelolaan BMKT adalah berdasarkan kebijakan ekonomi biru (Blue Economy) yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Nasional agar mendukung kebijakan secara komprehensif; (2) Model pengelolaan BMKT ke depan dapat menggunakan pendekatan Kebijakan Ekonomi Biru (Blue Economy) yang memperhatikan kearifan lokal serta melibatkan peran aktif stakeholders di dalamnya. Model dari keterlibatan para pihak terkait ini dapat menggunakan pendekatan Triple Helix. Model ini merupakan gabungan sinergi antara para pihak yang mendukung pembangunan, terdiri dari pemerintah, industri, dan masyarakat lokal.
Kata Kunci: Pengelolaan BMKT, Kebijakan Ekonomi Biru (Blue Economy), Ekonomi Berkelanjutan
Full Text:
PDFReferences
Agus Budi Wibowo. 2014. “Strategi Pelestarian Benda/Situs Cagar Budaya Berbasis Masyarakat, Kasus Pelestarian Benda/Situs Cagar Budaya Gampong Pande Kecamatan Kutaraja Banda Aceh Provinsi Aceh”. Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur Magelang, Vol. 8 No. 1, Juni 2014 ISSN 1978-8584
Biro Perencanaan dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 7 November 2019. “Pengelolaan BMKT melalui Kolaborasi Antarnegara dan Capacity Building”, diakses melalui https://maritim.go.id/pengelolaan-bmkt-melalui-kolaborasi-antarnegara-capacity-building, diakses tanggal 12 Agustus 2020
Dewan Kelautan Nasional. 2012. Kebijakan Ekonomi Kelautan Dengan Model Ekonomi Biru. Jakarta: Kementerian Kelautan Dan Perikanan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Dewan Kelautan Indonesia
Faisyal Rani & Wulandari Cahyasari. 2015. “Motivasi Indonesia Dalam Menerapkan Model Kebijakan Blue Economy Masa Pemerintahan Joko Widodo”, Jurnal Transnasional, Vol. 7, No. 1, Juli 2015
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 2016. “Kebijakan Pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di Indoenesia”. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. 2018. Bahan Paparan “Rapat Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga tentang Revisi Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfataan BMKT”. Jakarta, 25 Januari 2018
Sastroatmojo, S., 2012. Konservasi Benda Warisan Budaya Berbahan Logam. Dalam: Varuna Jurnal Arkeologi Bawah Air Vol. 6/2012. Jakarta Pusat: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam
Mursal Fajar Hakim. 2013. Blue Economy Daerah Pesisir Berbasis Kelautan dan Perikanan. Dalam Economics Development Analysis Journal. EDAJ 2 (2013)
OECD. 2016. The Ocean Economy in 2030. Paris: OECD Publishing
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i1.4167
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic