Hak Imunitas Advokat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Pardamean Harahap

Abstract


Tujuan dari Penelitian ini memahami hak imunitas advokat setelah keluarnya putusan mahkamah konstitusi dan menganalisis hak imunitas advokat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.26/PUU-XI/2013 . Penelitian hukum dengan judul  hak imunitas advokat setelah putusan mahkamah konstitusi ini merupakan penelitian hukum normatif (normative research) , yaitu Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, kemudian penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Cara atau alat pengumpulan data menggunakan metode dokumen serta dapat menunjang dan sebagai peninjau bahan kepustakaan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak imunitas advokat dalam pasal 16 Undang-undanga Nomor 18 Tahun 2003, tentang advokat tidak akan terlepas dari alasan  yuridis, sebelum keluarnya undang undang advokat, keberadaan advokat sering di dihadapkan dengan pelanggaran hukum  saat menjalankan kuasa,disebabkan undang undang tidak memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang sedang menjalankan profesinya, namun setelah keluarnya undang undang advokat Nomor 18 Tahun 2003 pasal 16 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Hak imunitas Advokat eksistensinya di perluas di luar pengadilan pada saat menjalankan kuasa telah diberikan hak imunitas atau kekebalan hukum kepada advokat yang sedang menjalankan propesinya.


References


Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 : Hukum Acara Pidana

Oey, Valentino Wanita Wisnu Ayu Dewanto,Jurnal Ilmu Hukum, Februari 2020- juli 2020

Ida Wayan Dharma Punia Atmaja , I Wayan Suardana, A.A Ngurah Wirasia, Hak Imunitas Advokat Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi .




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i2.4275

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic