KEDUDUKAN PEMILU SERENTAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013

LUSY LIANY

Abstract


Abstrak

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 23 Januari 2014 merupakan gagasan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada pemilu 2019. Adapun hasil pembahasan, yaitu: pertama, Kedudukan pemilu serentak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 167 ayat (3) untuk menidaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak ialah: Penyelenggaraan Pemilihan Presiden haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial, dari sisi original intent dan penafsiran sistematik, dan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak akan lebih efisien.

 

Kata Kunci : Kedudukan, Pemilu Serentak, Mahkamah Konstitusi



References


Buku

Arifin, Anwar, Pencitraan dalam politik, Jakarta: pustaka Indonesia, 2006.

Asshidiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern (Revised Fourth Edition), West Publishing Co, St. Paul Minn, 1968.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Kansil, CST., Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2000

Undang – Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Tentang Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017.

Undang Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU Nomor 8 tahun 2012.

Undang-Undang Tentang Partai Politik, UU Nomor 2 tahun 2011.

Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 24 Tahun 2003.

Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, PKPU Nomor 14 Tahun 2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu Serentak, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Jurnal

Didik Sukriono, “Menggagas Sistem Pemilihan Umum di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 2 Nomor 1, Juni 2019.

Efriza, “Evaluasi Pemilu Serentak 2019 dan Sistem Presidensial”, Jurnal Renaissance, Volume 4 Nomor 1, Mei 2019.Lumbuun, Topane Gayus, Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh DPR RI, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 3, September 2009.

Liany, Lusy, “Kedudukan dan Kewenangan Bawaslu Dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia”, Lex Jurnalica, vol. 15, No. 3, Desember 2018.

Liany, Lusy, Ely Alawiyah Jufri, M. Kharis Umardani, “Penyuluhan Pengawasan dan Partisipasi Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum Tingkat sekolah Menengah Kejuruan (SMK)”, Jurna Balireso, Vol. 3, No. 1, Januari 2018

Ria Casmi Arrsa, “Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, volume 11, Nomor 3, September 2014.

Internet

Situs Resmi Kementrian dan Kebudayaan, http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/357.

https://diy.kpu.go.id/web/2016/12/19/pengertian-fungsi-dan-sistem-pemilihanumum/, diakses pada tanggal 19 Desember 2016.

Meidy Yafeth Tinangon, 2018, PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundangundangan, https://kpu.go.id/index.php/post/read/2018/6523/PKPU-dalamHirarki-Peraturan-Perundang-undangan, diakses pada tanggal 21 Oktober 2018.

Situs Resmi Bawaslu, https://bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i2.4327

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic