PERBEDAAN PERTIMBANGAN HAKIM DAN KPU DALAM PENETAPAN SUARA PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Abstract
Pengaturan Pengantian antar waktu diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan amanah dari konstititusi yang menjelaskan penggantian calon terpilih anggota DPR bisa dilakukan karena beberapa alasan. Pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 426 (1) . KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2019, yang mengatur mengenai caleg yang berhalangan tetap dibatalkan statusnya sebagai peserta Pemilu. Salah satu yang disebut berhalangan tetap ialah calon legislatif yang meninggal, Pengaturan Pergantian Antar Waktu dalam Putusan Mahkamah Agung No 57 P/Hum/2019 menyatakan bahwa penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia kewenangan di serahkan kepada pantai politik, maka memiliki kewenangan memilih calon legislatif yang di nilai terbaik untuk menggantikan calon tersebut. Putusan ini menimbulkan polemik hukum dikarenakan pengisian kursi legislatif harus di lakukan berdasarkan demokrasi. PAW merupakan kelanjutan dari fungsi demokrasi, maka KPU tetap berpegangan pada Undang undang pemilihan umum, hal ini dikarenakan menurut Undang Undang No 12 Tahun Tahun 2011 Tentang Hierarki Perundang Undangan meletakan undang undang di bawah UUD NRI 1945 sehingga mengangap bahwa Putusan MA kedudukannya di bawah undang undang. Masalah ini dapat mereduksi wibawa MA mengingat putusan MA atas suatu hal diabaikan oleh lembaga yang meminta atau pihak lain yang dirugikan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti puspitasari, (2005), Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UII Press
International IDEA, (2002), Standar-standar Internasional Pemilihan Umum, Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu. Seri Buku Panduan, Jakarta:International IDEA
Janedjri M. Gaffar, (2012), Politik Hukum Pemilu. Cetakan Pertama, Jakarta:Konstitusi Pers
Johnny Ibrahim, (2010), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Banyumedia
Kamaruddin Azyumardi, (2008), Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Cetakan Ke 3, Jakarta:Kencana
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, (2016), Argumen Hukum. Cetakan Ke 7, Surabaya:Gadjah Mada University Press
Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian hukum. Edisi Revisi, Jakarta:Kencana
Rimdan, (2013), Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi. Jakarta:Kencana
Robert A. Dahl, Vide Arend Lijphart, (2013), Democracies, Patterns of Majoritarian and Consensus Government in Twenty-One Centuries. London: Yale University Press
Saldi Isra, (2010), Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
Sebastian Salang, (2009), Menghindari Jeratan Hukum Bagi Anggota Dewan. Jakarta:PT. Penebar Swadaya
Z.A Sangadji, (2003), Kompetensi Badan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara. Cetakan Pertama, Bandung:Citra Aditya Bakti
Jurnal
Abdul Jamil, Sufriadi, (2020), “Analisis Pertimbangan Hukum Hakim PTUN Terhadap Keputusan tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Legislatif (Studi Putusan Nomor 05/G/2011/PTUN.YK)”, Jurnal Hukum Respublika, Vol 19 No 2. 10.31849/respublica.v19i2.5677
Ananthia Ayu Devitasari, (2020), “Menakar Independensi Hakim Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK Nomor 10/PUU-XVIII/2020”, Jurnal Konstitusi, Vol 17, No 4. 10.31078/jk1748
Dian Fitri Sabrina, Muhammad Saad, (2021), ”Keadilan Dalam Pemilu Bedasarkan Sistem Presidensial Threshold”, Widya Pranata Hukum, Vol 3, No 1. 10.37631/widyapranata.v3i1.268
Hartanto, Aida Dewi, (2020), “Posisi Hukum Korban Perzinahan Yang Dilaporkan Atas Tindak Pidana Kesusilaan Berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Hukum To-Ra, Vol 6, No 3. 10.33541/JtVol5Iss2pp102
Henry Arianto, (2004), ”Peranan Partai Politik Dalam Demokrasi Di Indonesia”, Vol 1, No 2 (2004). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/214
I Gede Hartadi Kurniawan, Henry Arianto, (2020), “Polemik Pembatasan Masa Jabatan Untuk Jabatan Publik Di Indonesia Terkait Dengan Demokrasi Dan Pancasila”, Lex Jurnalica, Vol 17, No 3.
Nike K. Rumokoy , (2012), “Kajian Yuridis Tentang Hak Recall Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat , Vol XX, No 1. http://repo.unsrat.ac.id/49/
Qori Mughni Kumara, (2019), “Menjamin Kepastian Hukum Calon Terpilih Anggota Legislatif Pemilu Tahun 2019”, Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019. https://journal.kpu.go.id/index.php/ERE/article/view/148
Rida Farida, (2013), “Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Dan Implikasinya Dalam Konsep Perwakilan Rakyat”, Jurnal Cita Hukum, Vol 2, No 2. 10.15408/jch.v1i2.2991
Roni Sulistyanto Luhukay, (2019), “Independensi Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945 Dan Relevansinya Bagi Penegakan Hukum Berkeadilan”, Jurnal Jurisprudentie, Vol 6 No 1. 10.24252/jurisprudentie.v6i1.7973
Roni Sulistyanto Luhukay, (2019), “Karakteristik Tanggung Gugat Perusahaan Terhadap Lingkungan Dalam Menciptakan Kesejateraan Rakyat”, Junal Meta Yuridis, Vol 2, No 1. 10.26877/m-y.v2i2.4372
Rudianto, Purwanto, (2020), “Kajian Hukum Terhadap Pergantian Antar Waktu Anggota Dprd Yang Sudah Dilantik (Studi Kasus Ijazah Palsu di PN Kraksaan)”, Jurnal IUS, Vol VIII, No. 2. 10.51747/ius.v8i2.691
Internet
Dian Erika Nugraheny, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/07464791/peran-ma-dalam-kasus-paw-keluarkan-putusan-hingga-fatwa-untuk-pdi-p, diakses pada tanggal 21 Agustus 2021
Hedi novianto, beritagar.id/artikel/berita/problem-di-balik-pergantian-antar-waktu-anggota-dpr, diakses pada tanggal 21 Agustus 2021
Refly Harun, http://new.widyamataram.ac.id/content/news/seminar-nasional-fh-uwm-meneropong-problematika-pemilu-tahun-2019#.YSFb97AzbIU, diakses pada tanggal 20 Agustus 2021
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i3.4575
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic