POTENSI TUMPANG TINDIH PENERAPAN PENGEMBALIAN KEUNTUNGAN TIDAK SAH TERHADAP INVESTOR PASAR MODAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Eduardus Tandelilin, (2017), Pasar Modal: Manajemen Portofolio dan Investasi. Yogyakarta: PT Kanisius.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nikmah Mentari, (2020), “Pertanggungjawaban Individu Atas Ganti Rugi Disgorgement yang Melibatkan Emiten”, Arena Hukum, Vol. 13, No. 3, 501-527.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Peter Mahmud Marzuki, (2016), Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, https://www.ksei.co.id/files/Statistik_Publik_Juni_2021.pdf, diakses pada tanggal 3 Oktober 2021.
Raysa Mayasonda et. al, (2020), “Kajian Terhadap Rencana Pengaturan Disgorgemnet Dalam Pasar Modal Indonesia”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 6, No.1, 1-12.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i3.4780
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic