UPAYA HUKUM CESSIONARIS TERHADAP HAK TAGIH ATAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PENGALIHAN HUTANG (CESSIE)

Diana Fitriana, Abdul Wahid, Urip Giyono

Abstract


Abstrak

Jual beli dan pengalihan piutang (Cessie) dari bank kepada pihak ketiga (kreditur baru) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga secara hukum pihak ketiga (kreditur baru) berkedudukan sebagai Kreditur baru yang memiliki hak tagih atas kewajiban debitur berdasarkan perjanjian kredit. Namun kenyataannya sejak Kreditur Baru menerima pengalihan Piutang atas nama debitur tidak melakukan pembayaran atas kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum cessionaris terhadap hak tagih atas jaminan hak tanggungan berdasarkan pengalihan hutang (cessie). Hasil penelitian ini bahwa upaya hukum cessionaris terhadap hak tagih atas jaminan hak tanggungan berdasarkan pengalihan hutang (cessie) yaitu mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjian kredit pada Pengadilan Negeri. Pembeli cessie harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, agar dari ketetapan Pengadilan Negeri tersebut dapat menjadi dasar peralihan nama (didalam penetapannya, Pengadilan Negeri memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat mengalihkan nama yang tertulis di sertifikat menjadi nama pembeli cessie.

Kata Kunci: Upaya Hukum; Cessionaris; Hak Tanggungan; Cessie.

 Abstract

The sale and purchase and transfer of accounts receivable (Cessie) from the bank to a third party (the new creditor) are by applicable legal provisions, so legally the third party (the new creditor) is the new creditor who has the right to collect on the debtor's obligations based on the credit agreement. However, in reality, since the New Creditor received the transfer of Accounts Receivable on behalf of the debtor, he did not make payments on his obligations based on the credit agreement. The purpose of this research is to find out how the cessionary legal remedies against the right to collect on the guarantee of mortgage based on debt transfer (cessie). The results of this study indicate that the cessionary legal action against the right to collect on collateral based on the transfer of debt (cessie) is filing a lawsuit for default or breaking promises on the credit agreement at the District Court. Cessie buyers must apply to the District Court first so that the District Court's decision can become the basis for the change of name (in its decision, the District Court orders the National Land Agency (BPN) to transfer the name written on the certificate to the name of the cessie buyer.

Keywords: Legal Efforts; Cessionaris; Mortgage right; Cessie.


References


Jurnal:

Abdul Wahid, Elya Kusuma Dewi, Sarip, Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Pasal 1868 KUHPerdata, Jurnal Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 4, No. 2, Desember 2019, Department of Family Law (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Faculty of Shariah and Islamic Economics IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Abdul Wahid, Elya Kusuma Dewi, Sarip, Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Secara Di Bawah Tangan, Jurnal Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 4, No. 2, Desember 2019, Department of Family Law (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Faculty of Shariah and Islamic Economics IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Akhmad Budi Cahyono, Cessie Sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama, Lex Jurnalica/ Vol. 2 /No.1/ Desember 2004.

Basri Ade Darmawan, Pengalihan Piutang Dengan Skema Cessie Dalam Hukum Perbankan Syariah Maupun Konvensional, Jurnal El-Iqtishady, Volume 2 Nomor 1 Juni 2020, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

David Simatupang, Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Akta Cessie (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung NO 308/PK/PDT2016 Jo Kasasi NO 1625 K/PDT/2014), Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Volume 6, No. 1 bulan April 2020.

Feronika Y. Yangin, Analisis Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Menurut Pasal 613 KUH Perdata, Jurnal Lex Privatum, Vol. IV/No. 5/Juni/2016.

Gita Permata Aulia, Endang Sri Kawuryan, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Cessie Dalam Melakukan Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Jurnal Transparansi Hukum: Volume 1, Nomor 1, Januari 2018.

Padmasari Widya, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Melalui Akta Notaris, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 2 Nomor 2 Agustus 2018, Pascasarjana UNISMA.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang - Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Badan Pertanahan Nasional BPN, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i3.4797

Refbacks



Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic