PEMBATALAN HAK ATAS TANAH OBJEK NOMINEE AGREEMENT
Abstract
Property rights are defined as rights that are hereditary, strongest and most fulfilled. Article 21 of the Basic Agrarian Law stipulates that only Indonesian citizens can own property rights. This prevents foreigners from acquiring land with property rights. Therefore, they use the Nominee Agreement which can indirectly help them obtain ownership rights in Indonesia. This study is intended to analyze the validity of the issued Land Rights Certificates on land obtained under the Nominee Agreement and what the Indonesian government should do about the problem. This research is a normative legal research that focuses on examining existing laws and legal concepts related to these problems. Regarding the problems in this study, not only the nominee agreement was canceled but also the land ownership rights obtained with the nominee agreement must also be canceled.
Keywords: land law, nominee agreement, right of ownership, land rights
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Efendi, A., & Poernomo, F. (2017). Hukum Administrasi (Cet.I). Sinar Grafika.
Garner, B. A. (2009). Black’s Law Dictionary (9th edition). Thomson West. https://doi.org/10.15408/jch.v5i2.7096
Hadjon, P. M. (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Universitas Airlangga.
Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. LBM.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (1st ed.). Kencana Prenada Media Group.
Santoso, U. (2006). Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah (1st ed.). Kencana.
Setiawan, Y., Djatmiko, B., & Ropii, I. (2017). Hukum Administrasi Pemerintahan Teori Dan Praktik (Dilengkapi Dengan Beberapa Kasus Pertanahan) (1st ed.). Raja Grafindo Persada.
Utrecht, E. (1960). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Ichtiar. http://ucs.sulsellib.net//index.php?p=show_detail&id=29520
Jurnal:
Budiarto, M. T., Madya, W., & Pajak, P. (2018). Sudut Pandang Perpajakan atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Mekanisme Perjanjian. Prosiding Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 24.
Fitria, A. (2018). Kajian Yuridis Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing di Kabupaten Badung Bali. Lex Jurnalica, 15(2), 10.
Hadi, S., & Michael, T. (2017). Principles of Defense (Rechtmatigheid) In Decision Standing of State Administration. JURNAL CITA HUKUM, 5(2), 382–400.
Hayati, N. (2016). Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak atas Tanah (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat. Lex Jurnalica, 13(3), 278–289.
Hetharie, Y. (2019). Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. SASI, 25(1), 27. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.147
Ponce, J. (2005). Good Administration and Administrative Procedures. Indiana Journal of Global Legal, 12(2), 551–588. https://doi.org/10.1353/gls.2005.0025
Putra, H. P. (2020). Penilaian Terhadap Batal atau Tidak Sahnya Suatu Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Peratun, 3(1), 35–50. https://doi.org/10.25216/peratun.312020.35-50
Rafif, Z. M. (2019). Penghindaran Pajak Pada Potensi Pajak Perjanjian Nominee Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. Jurist-Diction, 2(6), 2277. https://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15953
Saraswati, A. A. R., & Westra, I. K. (2018). Perjanjian Nominee Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Kertha Semaya, 4(2), 1–15.
Sirait, S. Y., Nazer, M., & Azheri, B. (2020). Sertifikasi Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Deskripsi dan Manfaatnya. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(2), 236–248. https://doi.org/10.31292/bhumi.v6i2.414
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
Putusan Pengadilan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/SIP/1979, 147 K/SIP/1979 (Mahkamah Agung Indonesia 1979).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 716 K/SIP/1973, 716 K/Sip/1973 (Mahkamah Agung Indonesia 1973).
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 82/Pdt.G/2013/PN Dps, 82/Pdt.G/2013/PN Dps (Pengadilan Negeri Denpasar 2013).
Putusan Pengadilan negeri Surabaya Nomor 288/1973 Pdt., 288/1973 Pdt. (Pengadilan Negeri Surabaya 1973).
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 28/1978 Perdata., 28/1978 Perdata. (Pengadilan Tinggi Surabaya 1978).
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i3.4855
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic