LEGALITAS PENANDATANGANAN AKTA PARTIJ SECARA ELEKTRONIK SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Keadaan pandemi Covid-19 menyebabkan pembatasan aktivitas manusia dan menciptakan kebiasaan baru. Kebiasaan baru tersebut seperti optimalisasi pelaksanaan kegiatan secara online di berbagai sektor. Sektor hukum terkena imbasnya seperti pada kegiatan notaris yang berdasarkan ketentuan yang ada harus hadir secara fisik maupun untuk tanda tangannya pada setiap akta terkhusus akta partij, sebab motaris tidak termasuk sektor esensial dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama masa pandemic covid-19. Terdapat kekhawatiran terkait kekuatan pembuktian dari akta partij yang dibacakan dan ditandatangani secara elektronik tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Perlu dilakukan integrasi tanda tangan dan pembacaan secara elektronik untuk tetap menjaga kepastian hukum dalam sektor keperdataan di masa pandemi covid-19 yang serba dibatasi kehadiran fisik saat ini. Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan teknik analisis menggunakan analisis hermeneutik dan metode interpretasi. Penulis menemukan bahwa Belum ada Pengaturan mengenai kewenangan pembuatan akta secara elektronik melalui video konfrens dan fungsi barcode pada akta notaris.
Kata Kunci: Covid 19, Akta Partij, Elektronik
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektroni
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Diseases 2019
Instruksi Mendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali
Buku:
Adjie. Habib (2011), Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung
Refika Aditama (2010), Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (kumpulan Tulisan Tentang Notaris Dan PPAT), Bandung:Citra Aditya Bakti.
Arief. Didik M. dan Elisaris Gultom (2005), Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: PT Refika Aditama.
Badrulzaman. Mariam Darus, (2001), Mendambakan Kelahiran Hukum Saiber (Cyber Law) di Indonesia, Medan: Pidato Purna Bhakti.
Munir. Nudirman, (2017), Pengantar Hukum Siber Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Nurita. Emma (2012), Cyber Notary: Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Bandung: Refika Aditama.
Makarim. Edmon (2018), Notaris dan Transaksi Elektronik, Depok: Rajawali Pers.
Tan Thong Kie (2007), Studi Notariat dan Serba Serbi Praktik Notaris, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Jurnal:
Gana prajogo, Lydi Ratu Setia Permata, dan Muhammad Fernando, “Autentikasi Akta Partij Dalam Digital Signature oleh Notaris”, Jurnal Indonesian Notary, Vol 3, No.2 (2021).
Huddhan Ary Karuniawan, “Keabsahan Pemberian Barcode Pada Minuta Akta dan Salinan Akta Notaris”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) UNDIKSHA Vol. 4 No.2 Agustus 2018.
Nur Aini Fatmawati, “Kekuatan Pembuktian Digital Signature Yang Dibuat Oleh Notaris”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan UNISMA Vol 4 No 2 Tahun 2013.
Siombo, Marhaeni Ria, and Emmanuel Ariananto Waluyo Adi. "Implikasi Keppres No.12 Tahun 2020 Pada Perusahaan Pembiayaan" Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (October 2020)
Siti Maryam Hanum, “Penggunaan Teknologi dengan Sarana Video Konferensi Dalam Pembuatan Akta Notaris”, Tesis Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara 2019.
Zainatun Rossalina, Moh. Bakri, dan Itta Andrijani, “Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik”, Jurnal Hukum Universitas Brawijaya Magister Kenotariatan 2016
Situs Internet:
https://www.pajak.go.id
https://www.hukumonline.com
https://irmadevita.com
https://money.kompas.com
https://ngertihukum.id
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v18i3.4862
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic