EFEKTIVITAS OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MENGAWASI PERMASALAHAN PRAKTIK PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA

Standy Wico, Fransiska Natalia, Steven Nigel Bunalven

Abstract


Salah satu bentuk dari Fintech di Indonesia adalah sistem yang dapat mempertemukan antara peminjam (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur). Sistem ini disebut sebagai Peer to peer lending (P2P lending) dalam konteks pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dalam sektor keuangan secara das sein cenderung lemah yang ditandai dengan menjamurnya pinjol ilegal. Oleh karena itu, perlu diteliti bagaimana sebenarnya efektivitas OJK dalam melakukan pengawasan terhadap pinjol ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan melalui pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa fungsi OJK saat ini dalam mengawasi operasional pinjol di Indonesia perlu perbaikan dalam aspek regulasi. Maka dari itu, OJK layaknya diberikan dukungan dari segi regulasi untuk menindak secara tegas terhadap keberadaan pinjol ilegal dan salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam regulasi tersebut, OJK dapat diberikan kewenangan yang setara untuk menindak pinjol ilegal dan tidak serta merta hanya menyerahkan laporan sepenuhnya kepada kepolisian.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i1.4913

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic