REFORMULASI TINDAK PIDANA PENGHINAAN PRESIDEN DALAM RKUHP SEBAGAI JALAN TENGAH PENEGAKAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Supriardoyo Simanjuntak

Abstract


Reformulation The criminal act of insulting the President in the Draff Criminal Law has raised pros and cons in the community. Many view that this reformulation is a form of silencing freedom of expression, but on the other hand there are also those who view that this reformulation is a form of protecting the dignity of the President and Vice President as heads of state and heads of government. The research method used is juridical normative based on legal science which examines the regulation of criminal acts of insulting the President in positive law and conducts comparative studies with other countries. So that the problem in this paper is how to formulate the criminal act of insulting the president in Indonesian positive law and how to reformulate the criminal act of insulting the president in reforming Indonesian criminal law. Based on the results of the study that the concept of humiliation in the Draff Criminal Law is a middle way, on the one hand, it still provides protection for the President's Personal as the head of state who has a strategic position and on the other hand to avoid the arbitrariness of law enforcement officials so that the offense of insulting the President in the Draf Criminal Law is shifted into a complaint offense

References


BUKU

Abdussalam, H.R, (2003), Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Jakarta: Restu Agung

Ilmar, Aminuddin, (2013), Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Prenadamedia Group

Lamintang, P.A.F. & Theo Lamintang, (2012), Delik Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Negara, Jakarta: Sinar Grafika

Nawawi Arief, Barda, (2014) Bunga Rampai kebijakan Hukum Pidana, Semarang: PT. Fajar Interpratama Mandiri

---------, (2001), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti

---------,(2009), Kapita Salekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Mahmud Marzuki, Peter, (2005), Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Surabaya: Kencana Prenada Group

Muladi dan Diah Sulistyani RS, (2016), Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal, Bandung: PT. Alumni

JURNAL/ARTIKEL

Bangsawan, Adhya Satya Lambang, (2019) “Kajian Kritis Terhadap Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pembatalan Pasal Penghinaan terhadap Presiden”, Refleksi Hukum, Vol. 4 No. 1.

Muladi, Beberapa Catatan terhadap RUU KUHP, Diakses dari di https://advokasi.elsam.or.id/assets /2015/09/20060928_Diskusi_Tulisan-kebijakan-kriminal-RKUHP.pdf

Reksodipuro, Marjono, “Arah Hukum Pidana Dalam Konsep RUU KUHPidana”, “diakses dari https://advokasi.elsam.or.id/assets/2015/09/ 20060928_Diskusi_Tulisan-kebijakan- krimina l-RKUHP.pdf

Sumigar, Bernhard Ruben Fritz, (2015), “Kodifikasi Dalam RKUHP Dan Implikasi Terhadap Tatanan Hukum Pidana Indonesia”, Jakarta Selatan: Institute For Criminal Justice reform

Widayani, Lidya Suryani, (2017), Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden Perlukah Diatur Kembali dalam KUHP?, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Negara Hukum, Vol. 8, No.2

Tampi, Butje, (2016) “Kontraversi Pencantuman Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden Dalam KUHPidana Yang Akan Datang”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. III, No. 9

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Indonesia, R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, 1988

Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik

Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil and Politicial Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

INSTRUMEN INTERNASIONAL

Polandia, the Penal Code Polandia

Turki, Penal Code of Turkey

Thailand, Penal Code of Thailand

Universal Declaration of Human Right (UDHR), Adopted and Proclaimed by General Assembly Resolution 217 A (III) of 10 December 1948.

SITUS INTERNET

Cnbcindonesia.com, Simak Sederet Pasal Kontroversial RUU KUHP KPK, .diakses Tanggal 3 Januari 2022

Hukumonline.com, “Perbuatan Perbuatan yang Termasuk Penghinaan”,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5 17f3d9f2544 a/perbuatan-perbuatan-yang-termasuk-pencemaran-nama-baik. Diakses Tanggal 12 Januari 2022

---------,“Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum. , diakses tanggal 15 Januari 2022

Tempo.com, “Ini Sepuluh Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers Menurut LBH Pers”,. diakses Tanggal 5 Februari 2022

WAWANCARA

Wawancara Dengan Barda Nawawi Arief, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Semarang: 10 Maret 2020.

PUTUSAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (SEPTEMBER 2019)




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i1.5281

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic