HUBUNGAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM DIGITALISASI TRANSAKSI KEUANGAN (FINANCIAL TECHNOLOGY) DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Ade Hari Siswanto

Abstract


Abstrak

Pergerakan start up di Indonesia terus mengalami perkembangan yang pesat. Jenis start up dibedakan menjadi dua, yaitu E-commerce dan Financial Technology (FinTech). E-commerce merupakan perusahaan yang menyediakan platform jual beli online, sementara istilah FinTech lebih berpusat pada perusahaan yang melakukan inovasi di bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi modern. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai Bagaimana perkembangan FinTech di Indonesia ? dan Bagaimana hubungan hukum dan perlindungan hukum Fintech di Indonesia ? Kesimpulan awal yang di dapatkan adalah Hubungan hukum yang ada diantara jenis-jenis FinTech tersebut beraneka ragam. Ada FinTech yang hanya sebatas mempertemukan, ada pula yang berperan langsung dalam transaksi tersebut.

Kata kunci: Hukum, digitalisasi, fintech


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Iswi Hariyani dan Cita Yustisia Serfiyani, 2015, Perlindungan Hukum Sistem Donation Crowdfunding pada Pendanaan Industri Kreatif di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.12, No.4, Desember 2015, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Ni Desak Made Eri Susanti, dkk, Perlindungan.Hukum Bagi Pemilik E-Money Yang Diterbitkan Oleh Bank Dalam Transasksi Non Tunai, Program Kekhususan Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Shabrina Puspasari, Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi Jurnal Jurist Diction, Vol 3, No. 1 Januari 2020, Universitas Airlangga

https://amartha.com/id_ID/tentangkami/

https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf, diakses pada 15 Maret 2022

https://money.kompas.com/read/2021/11/12/125905426/kripto-pengertian-jenis-cara-kerja-dan-aturannya-di-ri?page=all, diakses pada 15 Maret 2022

https://www.ekrut.com/media/blockchain-adalah, diakses pada 15 Maret 2022

https://www.republika.co.id/berita/r7dt6d6116000/mau-tahu-cryptocurrency-ini-pengertian-jenis-dan-cara-investasi-kripto, diakses pada 15 Maret 2022

https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-langkah-transaksi-aset-kripto-secara-legal-di-indonesia-lt61c2f5aa8b956, diakses pada 16 Maret 2022

https://www.qoala.app/id/blog/keuangan/investasi/bursa-kripto/, diakses pada 18 Maret 2022

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/-FAQ-Terkait-Layanan-Pinjam-Meminjam-Uang-Berbasis-Teknologi-Informasi---Kategori-Konsumen/FAQ%20LPMUBTI%20-%20Kategori%20Konsumen.pdf

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10468, diakses pada 15 Maret 2022

https://bappebti.go.id/brosur_leaflet/detail/126, diakses pada 28 Maret 2022




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i1.5383

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic