Kajian Hukum Implementasi Komitmen Indonesia Mengatasi Perubahan Iklim

Marhaeni Ria Siombo

Abstract


Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki hutan terluas, setelah Brasil, aktif dalam berbagai koferensi internasional berkaitan dengan upaya negara-negara di dunia untuk mengatasi terjadinya perubahan iklim yang ekstrim. Perubahan iklim yang diiringi adanya kenaikan suhu di bumi akan sangat mengancam kehidupan mahluk hidup termasuk manusia. Terjadinya perubahan iklim banyak dipicu oleh terjadinya pencemaran udara dan zat pencemar yang paling dominan adalah gas  (Co2).

Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia merupakan batu sandungan yang memberikan cacat pad komitmen Indonesia untuk berpartisipasi dalam mengstabilkan suhu bumi yang akhir-akhir ini cenderung meningkat dan akan membahayakan kehidupan umat manusia dan mahluk hidup lainnya. Sebagai negara beriklim tropis, Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya hutan terbesar setelah Brasil. Tetapi karena iklim tropis itu juga menjadi rentan terjadinya kebakaran, pada musim panas, hutan menjadi mudah terbakar. Kebakaran hutan dapat terjadi karena factor cuaca yang panas dan juga factor kelalaian manusia yang kurang peduli terhadap lingkungan. Dengan system teknologi yang berkembang pesat saat ini, mestinya kedua hal tersebut mampu diatasi, walaupun wilayah Indonesia terpisah-pisah dalam beberapa pulau besar. Metode yuridis normaif dengan sumber bahan hukum primer literasi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait, buku, jurnal dan media yang memberikan informasi terbaru. Analisis dilakukan secara kualitatif. Indonesia sebagai negara agraris, mayoritas penduduknya bergantung pada pertanian, perkebunan, perikanan, sumberdaya alam yang melimpah, mereka sangat bergantung pada sumberdaya alam sebagai sumber hidup, yang memberi mereka hidup. Masyarakat yang hidup bergantung pada hutan misalnya, paham bagaimana memanfaatkan secara bijaksana supaya secara terus menerus mereka dapat hidup dari hutan. Bagaimana membuka areal hutan untuk pertanian/perkebunan dengan melakukan ‘pembakaran’ sebagai bagian dari proses pembersihan hutan dengan cara yang aman, tanpa menimbulkan kebakaran di luar area yang mereka ingin bersihkan. Bagaimana mengadopsi nilai-nilai tradisional yang merupakan kearifan local masyarakat ke dalam regulasi pemerintah sebagai salah satu upaya merealisasikan komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.

 

Keywords: Regulasi, Kearifan Lokal, Perubahan Iklim


References


Daryanto, Asma Karim, Peraturan Daerah Responsif, Malang: Setara Press, 2019.

Erni Nurbaningsih, Problematika Peraturan Daerah, Jakarta: Rajagrafindo Persada,

Hadi P.Sudharto, Dimensi lingkungan Perencanaan Pembangunan ( Yogyakarta:

Gadjah Mada University Press, 2001).

Kusumohamidjoyo Budiono . Teori Hukum Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan,

Bandung: Penerbit Yrama Wydia, 2016.

Siombo, Marhaeni Ria, Hukum Lingkungan dan Pelaksanaan Pembangunan

Berkelanjutan di Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012).

Jurnal

Alfurkon Setiawan Sumber Membangun Indonesia Dari Pinggiran Desa Sumber: https://setkab.go.id/membangun-indonesia-dari-pinggiran-desa/diakses pada 17 Maret 2021.

Dundin Zaenuddin, Anang Hidayat dan Teddy Lesmana, “Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat”, Policy Brief, LIPI, 02/2014.

Samsul Maarif dkk, “Pembangunan Nasional: Kearifan Lokal Sebagai Sarana dan Target Community Bulding untuk Komunitas Ammatoa”, Jurnal Masyarakat Kebudayaan dan Politik, Vol 26 No.3, 2013.

Robert Siburian, “ Kearifan Lokal pada Masyarakat Kabupaten Manokwari”, Jurnal Masyarakat Dan Budaya, Vol 20 No.3, 2018.

Rizqha Sepriyanti Burano, “Pengembangan Kawasan Pedesaan Berkelanjutan Berbasis Pertanian Lahan Basah”, Jurnal Pertanian Faperta UMSB Vol.1 No.1 Juni, 2017.

Reni, Renoati, “Kebijakan Pemberdayaan masyarakat desa pada Era Otoda Dalam Rangka mendukung Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal Mimbar Hukum, UGM, No. 43/II Pebruari, 2013.

Rahayu Salam, “Kearifan Lokal Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Hutan di Pulau Wangi-Wangi”, Jurnal WALASUJI Volume 8, No. 1 (Juni 2017).

Peraturan Perundang-undangan

UUD 1945

UU N0.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Internet

http://ppid.menlhk.go.id

https://news.detik.com/berita, 31/10/2021

Liputan6.com, 1/11/2021.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic