KEDUDUKAN NEGARA SEBAGAI KREDITUR PREFEREN DALAM MEMPEROLEH PELUNASAN PIUTANG PAJAK
Abstract
Penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan pembayaran pajak jika wajib pajak dinyatakan pailit oleh pengadilan. Selain itu dalam kasus wajib pajak sebagai debitor memiliki banyak kreditur maka perlu mengetahui kedudukan negara serta untuk mengetahui prosedur pembayaran pajak oleh debitor pailit yang diwakilkan oleh kurator. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka perundang – undangan. Penelitian ini mengupas lebih lanjut tentang ketentuan pembayaran pajak oleh debitor pailit sebagaimana telah disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Negara sebagai kreditur preferen memiliki hak istimewa untuk didahulukan dalam pembayaran utang. Hal ini juga sesuai dengan hak yang dimiliki negara yaitu hak untuk didahulukan. Setelah dinyatakan pailit maka debitor pailit dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum terkait dengan harta kekayaannya, maka dari itu segala pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Tugas kurator adalah untuk melakukan pengurusan dan pembersan harta debitor pailit termasuk pembayaran utang. Maka dari itu pembayaran pajak dilakukan oleh kurator seusuai peraturan perundang – undangan yang mengaturnya. Selain itu kurator dapat mengajukan permohonan membayar secara berangsur untuk memudahkan debitor pailit.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5501
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic