STATUS HUKUM DKI JAKARTA PASKA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA

Wasis Susetio, Rizka Amelia Azis, Nurhayani Nurhayani

Abstract


ABSTRAK

 

Pada tanggal 15 Februari 2022, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. Hal ini menandakan bahwa sejak UU disahkan maka kedudukan Ibu Kota Negara Indonesia yang baru akan berpindah dari DKI Jakarta yang berada di pulau Jawa ke wilayah Kalimantan Timur, yang berbatasan dengan Penajam Utara, Kutai Kertanegara, Soa Sulu dan Selat Makasar, yang oleh UU IKN Ibukota ini disebut Nusantara (Pasal 1 angka 2 UU IKN). Pemindahan Ibukota sebenarnya adalah sebuah keniscayaan di berbagai negara dan pemindahan itu tentu dengan berbagai pertimbangan, demikian juga dengan pemindahan Ibukota NKRI dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Secara, historis, perkembangan Jakarta sebagai sebuah kota metropolitan  yang berdimensi administratif merupakan Daerah Propinsi karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara, dan diberi status Daerah Khusus. Diawali, pada tahun 1959, status Kota Jakarta mengalami perubahan dari kotapraja menjadi daerah tingkat satu yang dipimpin oleh gubernur. Kemudian pada 1961, statusnya diubah menjadi daerah khusus Ibukota. Hal ini kemudian diperkuat dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia dengan nama Jakarta. Tulisan ini menjelaskan tentang faktor-faktor apa yang mempengaruhi status legal Jakarta paska pengesahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara dan mengapa Jakarta harus dipertahankan menjadi Daerah Khusus atau Istimewa. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan hukum normatif, yaitu menelaah bahan hukum baik primer maupun sekunder untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dengan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN Nusantara, mengakibatkan alasan kekhususan DKI Jakarta sebsgai ibu kota negara telah hilang, sehingga hanya ada satu alasan kekhususan yang memperlihatkan kompleksitas persoalan di Jakarta sebagai kota metropolitan. Tentunya, hal ini dianggap masih perlu penjelasan lain terhadap karakteristik Jakarta selepas kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara. Selain itu, hal yang dapat dilakukan adalah mengubah UU DKI Jakarta tahun 2007 agar dapat melakukan penggabungan beberapa kota yang selama ini menjadi kota satelitnya DKI Jakarta, yaitu Depok, Bekasi dan Tanggerang Selatan, sehingga penggabungan ini akan membentuk satu Propinsi dengan status Daerah Khusus Megapolitan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemda tahun 2014 beserta peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Kata Kunci : DKI Jakarta, Ibu Kota Negara

 

 

 

 

ABSTRACT

 

On February 15, 2022, Law Number 3 of 2022 concerning the State Capital (UU IKN) was ratified by President Jokowi and promulgated by the Minister of Law and Human Rights Yasonna Laoly on the same date. This indicates that since the law is enacted, the position of the new capital city of Indonesia will move from DKI Jakarta, which is on the island of Java to East Kalimantan, which borders North Penajam, Kutai Kertanegara, Soa Sulu and the Makassar Strait, which by the UU IKN is the capital city. This is called Nusantara (Article 1 number 2 of the IKN Law). The relocation of the capital is actually a necessity in many countries and the relocation is of course with various considerations, as well as the relocation of the capital city of the Republic of Indonesia from DKI Jakarta to IKN Nusantara in East Kalimantan. Historically, the development of Jakarta as a metropolitan city with an administrative dimension was a Provincial Region because of its position as the State Capital, and was given the status of a Special Region. Beginning, in 1959, the status of the City of Jakarta underwent a change from a municipality to a level one area led by a governor. Then in 1961, its status was changed to a special area of the capital. This was later strengthened by Law Number 10 of 1964 concerning the Declaration of the Special Capital Region of Greater Jakarta to remain as the capital city of the Republic of Indonesia under the name Jakarta. This paper explains what factors influence Jakarta's legal status after the ratification of Law Number 3 of 2022 concerning the Capital of the Archipelago and why Jakarta must be maintained as a Special or Special Region. The research method used is a normative legal approach, namely examining legal materials both primary and secondary to answer the problems that are the focus of research using a statutory approach. With the enactment of Law Number 3 of 2022 concerning IKN Nusantara, the reason for the specificity of DKI Jakarta as the nation's capital has been lost, so that there is only one specific reason that shows the complexity of the problems in Jakarta as a metropolitan city. Of course, this is considered to still need another explanation of the characteristics of Jakarta after its position as the State Capital. In addition, the thing that can be done is to amend the 2007 DKI Jakarta Law so that it can merge several cities that have been the satellite cities of DKI Jakarta, namely Depok, Bekasi and South Tangerang, so that this merger will form a province with the status of a Special Megapolitan Region through mechanisms regulated in the 2014 Local Government Law and other laws and regulations.

Keywords: DKI Jakarta, the National Capital

 


Full Text:

PDF

References


Baharudin, Desain Khusus/Istimewa dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Konstitusi, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, April 2016, Halaman 85-92 , Jakarta

Dhani Kurniawan, Kemiskinan dan Solusinya

https://bem.feb.ugm.ac.id/paradigma-pemindahan-ibu-kota-negara/Paradigma Pemindahan Ibu Kota Negara. Penulis: Muhammad Rasyid Ramadhan

https://tataruang.atrbpn.go.id/ Metropolitan diIndonesia, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum

https://www.kompas.com/stori/read/2021/06/23/110000479/sejarah-singkat-kota jakarta?page=all. Penulis : Widya Lestari Ningsih

https://statistik.jakarta.go.id/geografis-dki-jakarta-tahun-2020/

https://metro.tempo.co/read/355494/dki-jakarta-nyaris-kelebihan-penduduk/full&view=ok

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011031911/super-padat-kepadatan-penduduk-jakarta-yang-118-kali-angka-nasional-timbulkan-masalah

https://media.neliti.com/media/publications/218164-kemiskinan-di-indonesia-dan-solusinya.pdf

https://bisnis.tempo.co/read/1553017/uu-ibu-kota-negara-disahkan-bagaimana-nasib-aset-pemerintah-di-jakarta

https://klcfiles.kemenkeu.go.id/2016/10/1.Konsep-Dasar-Pengelolaan-BMN.pdf

https://money.kompas.com/read/2022/01/26/152016426/ikn-pindah-aset-negara-di-jakarta-senilai-rp-300-triliun-akan-disewakan

https://www.merdeka.com/peristiwa/mencari-solusi-pemidahan-aset-negara-dari-jakarta-ke-ibu-kota-nusantara.html

https://jakarta.bpk.go.id/pemerintah-provinsi-dki-jakarta

https://www.merdeka.com/peristiwa/mencari-solusi-pemidahan-aset-negara-dari-jakarta-ke-ibu-kota-nusantara.html

https://media.neliti.com/media/publications/145878-ID-pemekaran-daerah-berdasarkan-undang-unda.pdf

Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1964 tentang pernyataan daerah khusus Ibukota jakarta raya tetap sebagai ibu kota negara republik indonesia dengan nama Jakarta




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5513

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic