PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KELANGKAAN MINYAK GORENG AKIBAT PENIMBUNAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Indonesia sebagai negara yang menganut konsep welfare state harus mensejahterakan masyarakatnya. Akan tetapi, terjadinya fenomena lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng yang disebabkan beberapa oknum yang melakukan penimbunan membuat masyarakat menjadi tidak sejahtera. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu kelangkaan peminbunan minyak goreng dari perspektif hukum positif Indonesia. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pelaku perbuatan penimbunan minyak goreng dapat dikenakan pasal yang ada di dalam Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 107 UU Perdagangan, Pasal 53 UU Pangan, dan Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Selain itu, tindakan oknum yang menimbun minyak goreng yang menyebabkan harga minyak goreng menjadi langka jelas bertentangan dengan hak masyarkaat selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen. Guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi, masyarakat yang merasa dirugikan dapat memintakan upaya ganti rugi melalui pengajuan permohonan gugatan kepada BPSK selaku lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Selain itu, upaya hukum non litigasi juga dapat diambil oleh konsumen dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai besar dan bentuk ganti rugi apabila upaya litigasi tidak membuahkan hasil yang diinginkan.
Full Text:
PDFReferences
Azizah, N. (2019). Konsep Perlindungan Hak Konsumen Pada Pasal 4 Huruf B UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ditinjau dari Hukum Islam.
Badan Pusat Statistik. (2021). Konsumsi Minyak Goreng Sawit Selama Periode 2015-2020.
Dewi, R. S. (2020). Perlindungan Konsumen di Era Pandemi Virus Corona. Yustitiabelen, 6(1), 38–47. https://doi.org/doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i1.223.
Dihni, V. A. (2022). Indonesia Eksportir Kelapa Sawit Terbesar Dunia Tahun 2020. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/22/indonesia-eksportir-kelapa-sawit-terbesar-dunia-tahun-2020.
Kranenburg, R. (1989). Ilmu Negara Umum (11th ed.). Pradnya Paramita.
Mansyur, A., & Rahman, I. (2016). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.26532/jph.v2i1.1411.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.
Njatrijani, R. (2017). Posisi Undang - Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen. Diponegoro Private Law Review, 1(1). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/1935.
Putra, F. A., Njatrijani, R., & Saptono, H. (2022). Penerapan Permendag Nomor 36 Tahun 2020 Atas Penjualan Minyak Goreng Curah Tanpa Kemasan Di Jawa Tengah. Diponegoro Law Journal, 11(1). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/32874.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahayu, R. N. (2022). Kenaikan Harga Minyak Goreng Kelapa Sawit Di Indonesia: Sebuah Analisis Berita Kompas On Line. Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 3(8), 26–37. https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/731.
Rizal, J. G. (2022). [Kabar Data] Konsumsi Minyak Goreng Sawit di Indonesia. Kompas.Com. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/02/04/122200282/-kabar-data-konsumsi-minyak-goreng-sawit-di-indonesia?page=all.
Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press.
Soleh, M. F. (2020). Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 1–31. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.1-31.
Suherman, S. A. S. (2021). Legal Protection to Consumers Against Hoarding Masksas Consequences of The Spread Of Covid-19. International Journal of Social Science And Human Research, 4(7), 1680–1686. https://doi.org/doi.org/10.47191/ijsshr/v4-i7-14.
Tarina, D. D. Y., Sakti, M., & Dinanti, D. (2021). Law Enforcement Against Food Hoarding Activities During The Covid-19. UNTAG Law Review (ULREV), 5(1), 45–53. https://doi.org/doi.org/10.36356/ulrev.v5i1.2208.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5640
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic