AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI DIBUAT DIBAWAH TEKANAN DAN KEADAAN TERPAKSA

Abdul Wahid

Abstract


Abstrak

Adanya suatu perjanjian terjadi atas adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk membuat suatu perjanjian, para pihak dapat memberikan kepercayaannya terhadap pihak lain karena mereka berpegang kepada adanya itikad baik dari para pihak itu sendiri. Namun itikad baik dan kebebasan berkontrak dalam hal membuat suatu perjanjian sering disalahgunakan oleh salah satu pihak yang baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian jual beli tanah dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dengan adanya perjanjian jual beli tanah dibuat di bawah tekanan dan  dalam keadaan terpaksa adalah merupakan keadaan penyalahgunaan keadaan sehingga hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan misbruik van omstandigheiden, yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unnsur pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak yang bebas dari salah satu pihak.

 Kata kunci: Upaya Hukum, Perjanjian, Tekanan, Terpaksa.


References


Ashshofa Burhan, 2008, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Budiono Herlien, 2008, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Djumhana Muhammad, 2000, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung.

H.S. Salim., 2000, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika.

HS. Salim, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ichsan Achmad, 1986, Dunia Usaha Indonesia, Jakarta: Pradya Paramita.

Khairandy Ridwan, 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press.

Naja H.R. Daeng, 2006, Contract Drafting, Samarinda: Univ Samarinda.

P Henry. Panggabean, 1992, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda), Yogyakarta: Liberty.

Satrio J., 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari perjanjian Buku I, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto Soerjono dan Sri Mamuji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Subekti, 1995, Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5692

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic