ASPEK KEPASTIAN HUKUM DALAM HAL PENGGANTIAN SERTIPIKAT MENJADI SERTIPIKAT ELEKTRONIK (SERTIPIKAT-EL)
Abstract
Proof of ownership of land is evidenced by the presence of certificates. This study aims to examine and understand aspects of legal certainty with the replacement of physical certificates with electronic certificates. This research method uses normative juridical. The issuance of Sertipikat-el can be pursued in terms of Land Registration for the First Time and Maintenance of Land Registration Data while still referring to the Basic Agrarian Law (UUPA) and PP 24/1997 which are implemented to ensure legal certainty in terms of proof by the community or at a trial. All matters relating to the Replacement of Certificates to Sertipikat-el will be carried out electronically so that all physical data and juridical data will be contained in an Electronic System. The replacement can be performed if the physical data and juridical data in the land book and the Certificate are appropriate. The confusion in society is related to legal certainty because it is regulated regarding the "withdrawal of certificates" in the Regulation of the Minister of Agrarian Spatial Planning/National Land Agency (BPN) Number 1 of 2021 concerning Electronic Certificates (Sertipikat-el) is not an act of coercion or unilateral withdrawal but can be done if the community wishes voluntarily.
Keywords: Electronic, Legal Certainty, Certificates.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Anna Yulianti, (2022), Urgensi Digitalisasi Sistem Pendaftaran Tanah Guna Memberikan Perlindungan Hukum dan Tercapai Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah. Bandung: Alumni.
Boedi Harsono, (2005), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan.
Jurnal
Astika Febrianda Saraswati, Ana Silviana, Sukirno, (2016), “Implementasi Program Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Sistem Online di Kantor Pertanahaan Kabupaten Kendal”, Diponegoro Law Review, Vol. 5, No. 2.
Ana Silviana, (2021), “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia”, Administrative Law & Governance Journal, Vol. 4, Iss. 1. 10.14710/alj.v4i1.51- 68.
Bhim Prakoso, (2021), “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah”, Journal of Private and Economic Law, Vol. 1, No. 1. 10.19184/jpel.v1i1.23859.
Bronto Susanto, (2014), “Kepastian Hukum Sertpikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 20.
Dian Aries Mujiburohman, (2021), “Transformasi dari Kertas ke Elektronik: Telaah Yuridis dan Teknis Sertipikat Tanah Elektronik”, Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 7, No. 1. 10.31292/bhumi.v7i1.472.
Faris Faza Ghaniyyu, Yani Pujiwati, Betty Rubiati, (2022), “Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian”, Jurnal USM Law Review, Vol. 5, No. 1.
Harris Yonatan Parmahan Sibuea, (2011), “Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali”, Negara Hukum, Vol. 2, No. 2. 10.22212/jnh.v2i2.218.
Indira Retno Aryatie, Oemar Moechthar, Angela Melani Widjaja, (2022), “Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak Atas Tanah (Konvensial dan Elektronik)”, Prespektif Hukum, Vol. 22, No. 1. 10.30649/ph.v22i1.88.
Muhammad Chafi Soleh, (2021), “Analisis Yuridis Resiko Pemalsuan Terhadap Pengadaan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) di Indonesia”, Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 27, No. 10.
R. Tony Prayogo, (2016), “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 2. 10.54629/jli.v13i2.151.
Risti Dwi Ramasari dan Shella Aniscasary, (2022), “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021”, Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 2, No. 1. 10.3064/jhek.v2i1.38.
Karya Ilmiah
Rara Ekawaty Rahman. (2018). Sertipikat Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. (Skripsi). Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).
Planara Lain
Putusan Nomor 12/PUU-XIX/2021.
BBCNewsIndonesia, Sertipikat Tanah Elektronik: Bagaimana Penerapan, Keamanan, dan Sanksi Terhadap yang Menolak?, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55907277 diakses 17 Juli 2022, pkl 14.00 WIB.
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i2.5722
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic