TINJAUAN YURIDIS BENTUK KERJASAMA JOINT VENTURE DIBIDANG KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI

Deric Jefferson

Abstract


Kemajuan ekonomi negara yang dimana sebagai dasar penunjang bagi hajat hidup masyarakat luas didasari pada adanya kegiatan usaha baik yang terdapat penanaman modal yang dilakukan oleh para investor domestik hingga investor asing. Indonesia merupakan Negara dengan jumlah pasar dan konsumsi yang sangat luas dengan menjadi no 4 Negara dengan penduduk terbesar. Terdapat peluang dan menjadi potensi bagi negara hingga swasta untuk menarik investor asing dan menjadi pusat perhatian bagi para investor Foreign Direct Investment (FDI) baik melakukan kerjasama usaha hingga melakukan penanaman modal dalam negara tujuan. Salah satu solusi agar tercapainya kerjasama yang dapat menguntungkan negara adalah dengan melakukan kegiatan kerjasama joint venture dalam hal ini bidang usaha konstruksi sentral telekomunikasi di Indonesia. Analisis hukum dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Joint venture didasarkan pada bentuk perjanjian innominaat yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Kerjama bentuk joint venture agreement dilakukan oleh investor asing dan domestik dengan mendirikan perusahaan dengan berstatus penanaman modal asing di Wilayah Republik Indonesia. Sebagai bentuk komitmen pemerintah agar tercapainya kemajuan ekonomi negara, pemerintah telah memberlakukan UU No 11 Tahun2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Bidang usaha konstrukti sentral telekomunikasi termuat dalam lingkung klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 42206. Bidang usaha konstruksi sentral telekomunikasi dialokasikan terhadap sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, namun bidang usaha ini diberikan peluang terhadap investor asing untuk menanamkan modalnya Indonesia dengan batas kepemilikan nilai modal bagi investor asean maksimal mencapai 70% dan investor non asean maksimal mencapai 67%.

Kata Kunci : Joint Venture, Investor, Penanaman Modal Asing


References


Billa, Wahyu Dwi Utomo, Wahongan, Anna S, dan Gosal, Vecky Y, “Kajian Yurisis Mengenai Penanaman Modal Asing Melalui Pendirian Perusahaan Perusahaan PMA Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 2007”, Lex Privatium Vol. 8, No. 3 Juli-September 2020.

Devi, R. “Perlindungan Hukum Bagi Penanam Modal Asing (PMA) Di Indonesia”. Jurnal Rectum Vol.1, No 2 Tahun 2019.

Sembiring, S. “Hukum Investasi : Pembahasan Dilengkapi dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal”. ( Bandung : Penerbit Nuansa Aulia, 2010.)

Kontrak Hukum. (2021) “Apa Itu Joint Venture Dan Bagaimana Ketentuannya di Indonesia”. https://kontrakhukum.com/article/dasar-hukum-joint-venture, diakses pada 23 Agustus 2022.

Raihana. “Peranan Perusahaan Asing Patungan Dalam Alih Teknologi”. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2005.

Khairandy, R. “Perkembangan Tentang Hukum Itikad Baik Di Netherland”. Spesialias Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1990.

Salim, H.S. “Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia”. ( Jakarta : Sinar Grafika, 2014.)

Widjaja, G. “Seri Hukum Bisnis : Global Marketing Management”. ( Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2001.)

Widjaja, I.G.Rai. “Pedoman Dasar Perseroan Terbatas (PT)”. ( Jakarta : Paradya Paramita, 1994.)

OSS. “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020”. https://oss.go.id/, diakses pada 26 Agustus 2022.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4724).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Indonesia, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272).

Indonesia, Peraturan No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128).




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.5811

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic