PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF DAN PEWARNA ALAMI PADA KAIN TENUN SUKU KEMAK DI KABUPATEN BELU

Valerie Selvie Sinaga, Gregorius Sainudin Dudy

Abstract


Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki bermacam suku  dan salah satunya adalah Suku Kemak yang memiliki motif dan pewarna alami pada kain tenunnya tersendiri. Motif dan pewarna alami pada kain tenun merupakan salah satu kekayaan kebudayaan bangsa Indonesia. Motif dan pewarna alami pada kain tenun ini merupakan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang menjadi kekayaan intelektual masyarakat tradisional. Sebagai PT dan EBT, motif dan pewarna alami pada kain tenun mendapat perlindungan hukum agar tidak ditiru dan diklaim oleh pihak lain. Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan yang digunakan untuk perlindungan hukum terhadap motif dan pewarna alami pada kain tenun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan implementasi, kendala-kendala dari implementasi dan upaya yang efektif dalam mengimplementasikan hukum dan peraturan yang melindungi motif dan pewarna alami tersebut di Kabupaten Belu. Metode yang digunakan adalah studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber yang berkompeten dan berkaitan langsung dengan permasalahan yang ada. Hasil analisis yaitu: a) Dibutuhkan peraturan perundangan-undangan yang khusus mengenai PT dan EBT; b) Perlunya sumber daya manusia yang memadai di bidang kebudayaan dan perlindungan hukumnya, serta keuangan dan sarana prasarana yang cukup oleh pemerintah; dan c) Masyarakat pengrajin tenun dan tokoh adatnya perlu memahami budayanya dengan mendalam, terbuka dan berupaya untuk bekerja sama dengan pemerintah, akademisi dan pemerhati sosial dalam mengupayakan perlindungan hukum terhadap motif dan pewarna alami pada kain tenunnya.


References


Buku:

Departemen Pendidikan Nasional., Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Gramedia, Jakarta, 2008.

Goet Poespo, Pemilihan Bahan Tekstil, Kanisius, Yogyakarta, 2009.

Heri Soeharsono, Desain Bordir Motif Batik, PT Gramedia, Jakarta, 2012.

Imas Rosidawati Wiradirja dan Fontian Munzil, Pengetahuan Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual, PT. Refika Aditama, Bandung, 2018.

Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2015.

M. Hawin dan Budi Agus Riswandi, Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2017.

Setijo Pitojo dan Zumiati, Pewarna Nabati Makanan, Kanisius, Jakarta, 2009

Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2005

Suyud Margono, Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2015.

Jurnal dan Prosiding:

Martinus Andree Wijaya Setiawan, dkk, Ekstrasi Betasianin dari Kulit Umbi Bit (Beta Vulgaris) sebagai Pewarna Alami, Jurnal Agric Vol. 27 No. 1 & 2, 2015.

Reh Bungana Beru Perangin-angin, Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia, Prosiding Seminar Nasional Tahunan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Tahun 2017, Medan, 17 Mei 2017.

V. Selvie Sinaga, Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Usaha Kecil Menengah Batik, Jurnal Ius Quia Iustum Vol 21 No. 1, 2014.

Skripsi/ Tesis/ Disertasi/ Referensi Yang Tidak Dipublikasi:

Ahmad Gusman Catur Siswandi, Perlindungan Hukum Terhadap Asset Pengetahuan Tradisional, Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2001, tidak dipublikasi.

Shanti Eka Marthani, Implementasi Perlindungan Merek Kolektif Dalam Model One Village One Product (OVOP), Tesis, Program Studi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2013, tidak dipublikasi.

Situs Internet

Ahmad Sahroji (Editor), Milik Indonesia yang Diakui Negara Lain, https://www.era.id/read/KmUlkq-milik-indonesia-yang-diakui-negara-lain, diakses 19 Februari 2020.

Ansori Sinungan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/1450_Makalah% 20Dr.%20Ansori%20Sinungan.pdf, diakses 18 Februari 2020.

Iwan Jacorniah Kurniawan, Pesona Tenun Belu di Rusia, https://mediaindonesia.com/read/detail/177139-pesona-tenun-belu-di-rusia, diakses 3 Maret 2020;

Kain Tenun Tais Belu Jadi Primadona di Festival Wonderful Indonesia Motaain, https://www.tribunnews.com/kilas-kementerian/2019/08/21/kain-tenun-tais-belu-jadi-primadona-di-festival-wonderful-indonesia-motaain diakses 4 Maret 2020.

Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2017, https://www.kemdikbud.go.id/main/uploads/default/documents/Penetapan_WBTB_Indonesia_2017.pdf, diakses 19 Februari 202.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang R.I., No. 28 Tahun 2014, Hak Cipta, L.N.R.I. Tahun 2014 No. 266.

Undang-Undang R.I., No. 20 Tahun 2016, Merek dan Indikasi Geografis, L.N.R.I. Tahun 2016 No. 252.

Undang-Undang R.I., No. 5 Tahun 2017, Pemajuan Kebudayaan, L.N.R.I Tahun 2017 No. 104.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 13 Tahun 2017, Data Kekayaan Intelektual Komunal, B.N.R.I. Tahun 2017 No. 964.




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.5865

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic