KEABSAHAN INSENTIF SEBAGAI PENGGANTI PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA
Abstract
Upah kerja lembur diperoleh bagi pekerja yang telah melaksanakan pekerjaan di luar waktu jam kerja normal. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pekerja berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha melalui perjanjian kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan waktu kerja lembur yang dikerjakan oleh pekerja/buruh dan pembayaran dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan-perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan insentif sebagai pengganti upah lembur kerja bagi pekerja lembur. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil dari penelitian ini ialah pembayaran upah kerja lembur haruslah tetap dibayarkan dengan upah kerja lembur itu sendiri dan tidak dapat digantikan dengan insentif. Insentif bukan merupakan komponen upah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga, bagi pengusaha yang memberi insentif pekerja dengan maksud membayar upah kerja lembur adalah tidak sah secara hukum.
Kata kunci : Upah Kerja Lembur, Insentif, Pekerja/Buruh.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku, Jurnal, Peraturan Perundangan-undangan
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.5879
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic