PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK DI MASA PANDEMI COVID -19 PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
ABSTRAK
Jurnal ini membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak di masa pandemic covid-19 pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak akibat pandemi COVID-19 dan untuk mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pekerja/Buruh yang terkena PHK. Tipe Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak akibat pandemi COVID-19 merupakan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sah jika tidak melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Para Pekerja/Buruh yang tidak menerima dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dapat melakukan upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja/Buruh.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Sepihak, Pandemi COVID-19.
ABSTRACT
This journal discusses the unilateral termination of employment during the COVID-19 pandemic after the enactment of the Job Creation Act No. 11 of 2020 in conjunction with Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 35 of 2021 concerning Work Agreements for Certain Time, Outsourcing, Working Time and Rest Time and Termination of Employment. Termination of Employment Relations is the termination of Employment Relations due to a certain matter which results in the termination of rights and obligations between Workers/Labourers and Employers. The purpose of this study is to analyze the unilateral termination of employment due to the COVID-19 pandemic and to examine the legal remedies that can be taken by Workers/Labourers who have been laid off. This type of research uses a normative method with a descriptive analysis approach. The results of the study show that unilateral termination of employment due to the COVID-19 pandemic is an invalid reason for termination of employment if not through the mechanism for resolving Industrial Relations Disputes. Workers/Labourers who do not accept the unilateral Termination of Employment (PHK) may take legal action through the settlement of industrial relations disputes to obtain rights that should be accepted by the Workers/Labourers.
Keywords: Termination of Employment, Unilateral, COVID-19 Pandemic.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
REFERENCES
Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum; Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1995).
Frivanty, Siti, dan Dwi Aryanti Ramadhani, Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Perusahaan Untuk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak; National Conference on Law Studies (NCOLS), Vol. 2, No. 1.
Herman, et al, Tinjauan Yuridis Mengenai Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja; Halu Oleo Law Review, Vol. 4, No. 2.
Libertus Jehani, Hak – Hak Pekerja Bila Di PHK, (Jakarta: Visimedia, 2006).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005).
Erica Gita Mogi, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Di PHK Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa; Lex Administratum, Vol. 5, No. 2.
World Health Organization; https://covid19.who.int/table; "Data COVID-19 WHO" diakses pada tanggal 2 November 2021.
Retno Karunia Putri, et al, Efek Pandemi Covid 19: Dampak Lonjakan Angka PHK Terhadap Penurunan Perekonomian Di Indonesia; Jurnal Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (BISMAK), Vol. 1, No. 2.
Yusuf Randi, Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Ketenagakerjaan; Jurnal Yurispruden, Vol. 3, No. 2.
Satu Data Kemenaker; https://satudata.kemnaker.go.id/details/data/Tercatat Sebanyak 2.175.928 Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19 %28April - Agustus 2020%29; “Ringkasan Pendataan Pekerja Terdampak Pandemi COVID-19" diakses pada tanggal 2 November 2021.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif. (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2003).
Ferryansah Cahyo Subagyo, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Dinamika, Vol. 26 No. 7.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2005).
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik), (Depok: Rajawali Press, 2018).
Taniady, Vicko, et al. PHK Dan Pandemi COVID-19: Suatu Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan Di Indonesia; Jurnal Yustisiabel, Vol. 4, No. 2.
Maswandi, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial; Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, Vol. 5, No. 1.
Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, (Jakarta: Visimedia, 2011).
Bahder Johan Nasution, Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern; Yustisia Jurnal Hukum Vol. 3, No. 2 .
DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.5912
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266
email : [email protected]
Visitor Statistic