Data dan Informasi Pribadi Sebagai Benda dan Akibat Hukumnya dalam Perjanjian Pinjaman Online

Marhaeni Ria Siombo, Agustinus Pandu Prayoga

Abstract


Isu mengenai keamanan data dan informasi pribadi menjadi popular di era serba digital, karena banyak transaksi yang dilakukan secara online, jaminannya hanya data pribadi yang tersimpan dalam nomor mobile phone. Data dan informasi pribadi tersebut dapat berisi hal-hal yang mengandung hak privasi seseorang seperti nama nama lengkap, alamat, nomor telepon, serta nama orang tua, hingga memuat data dan informasi pribadi yang sensitif seperti kondisi fisik dan mental, orientasi seksual, ataupun catatan kriminal seseorang. Pinjaman online atau dikenal dengan istilah “Pinjol” menjadi sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia karena menawarkan syarat yang mudah dengan pencairan yang cepat sehingga pinjaman online menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk melakukan perjanjian kredit selain bank. Namun demikian, terdapat fakta yang cukup mengejutkan bahwa data dan informasi pribadi seseorang tsb disebarkan sebagai bentuk ancaman karena debitur tidak melakukan pembayaran atas utang yang dilakukan melalui pinjol tersebut. Penerapan hak milik pada data dan informasi pribadi sebagai benda memberikan akibat hukum sebagai konsekuensi logis terkait arti dan kekuatan hukum dari pemilik data pribadi tersebut pada perjanjian pinjaman online. Hasil analisis bahwa data dan informasi pribadi yang memiliki hak mutlak terhadap hak kebendaan yang dimiliki oleh pemilik data pribadi dan hak privasi yang juga terkandung dalam data dan informasi pribadi, akibat hukum jika data disebarkan dalam perjanjian online yang dilakukan penyelenggara pinjaman online mengandung cacat kehendak (wilsgebreken) sehingga terdapat unsur penyalahgunaan keadaan dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan demi hukum.


References


Buku

- Adi, Rianto. Metode Penelitian Hukum dan Sosial. Jakarta : Granit. 2003

- Badrulzaman, Mariam Darus. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni, 1983

- Fristikawati, Yanti. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta. 2010

- Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

- Mamudji, Sri, et. al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2005

- N.B., Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2014

- Rato, Dominikus Rato. Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat. Surabaya : Laksbang Yustitia. 2016

- Satrio, J. Hukum Perikatan Pada Umumnya. Bandung: PT Alumni. 1993

- S.D., Rosadi. Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Refika Aditama. Jakarta. 2015

- Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group. 2016

- Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata : Hukum Benda. Yogyakarta : Liberty. 1975

- Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa. 2010

- Supancana, Ida Bagus Rahmadi. Cyber Ethics dan Cyber Law Book : Kontribusinya bagi Dunia Bisnis. Jakarta : Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. 2020

- Syahrani, H. Riduan. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung : PT. Alumni. 2010.

Jurnal

- Anggraeni, Setyawati Fitri. “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 48 No. 4. 2018

- Budiman, Ahmad.“Perlindungan Data Pribadi Pada Transfer Data Pribadi Pinjaman Online”. Jurnal Info Singkat, Vol. XIII, No. 23 Edisi Desember 2021

- Azis, Muhammad Fachri dan Nooraini Dyah Rahmawati. “Tinjauan Hukum Terhadap Pinjaman Online dan Penggunaan Data Konsumen Aplikasi “Kredit Pintar”. Fortiori Law Journal, Vol. 1 No. 01, 2021

- D. Ananthia Ayu , Titis Anindyajati, Abdul Ghoffar, Hasil Penelitian : “Perlindungan Hak Privasi atas Data Diri di Era Ekonomi Digital”. Jakarta : Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. 2019

- Joestiawan, Michael Wibowo, I Dewa Ayu Dwi Mayasari. “Perlindungan Privasi Konsumen Terhadap Pemanfaatan Big Data”. Jurnal Kertha Negara, Vol. 9 No. 11. 2021

- Kusnadi, Sekaring Ayumeida dan Andy Usmina Wijaya. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi”. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 1 April 2021

- Mahira, DF, Emilda Y Lisa NA, “Consumer Protection System (CPS): Sistem, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept”, Legislatif, Vol.3 No.2. 2020

- L. Sautunnida. ”Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia; Studi perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 20 No.2 . 2018

- Pradnyawati, Ni Made Eka, I Nyoman Sukandia, Desak Gde Dwi Arini, “Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (FINTECH)”. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 2 No. 2 Edisi Mei 2021

- S. Dewi. “Prinsip – Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional dan Implementasinya”. Sosiohumaniora. Vol.19 No. 3. 2017

- S. Yuniarti. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia”. Jurnal Becoss, Vol. 1 No.1. 2019

- Santi, Ernama, Budiharto, Hendro Saptono. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)” . Diponegoro Law Journey, Vol. 6, No. 3. 2017

- Schwab, Klaus. The Fourth Industrial Revolution. Redfem: Currency Press. 2017

- The Max Schrems Litigation: A Personal Account Mohini Mann dalam Elaine Fahey Editor Institutionalisation beyond the Nation State Transatlantic Relations: Data, Privacy and Trade Law Studies in European Economic Law and Regulation, Volume 10.

Makalah

- Djafar, Wahyudi, “Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan”, Makalah disampaikan sebagai materi dalam kuliah umum, Tantangan Hukum dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 26 Agustus 2019.

- Triasih, Dharu, Dewi Tuti Muryati , A Heru Nuswanto, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online”, (Makalah disampaikan pada Seminar Nasional & Call for Papers: Pendidikan Tinggi Hukum Berintegritas dan Berbasis Teknologi. Semarang, Selasa, 27 Juli 2021. Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Indonesia) hlm. 601-602.

Website

- “Bikin Resah, Laporan Penagihan Pinjol Paling Banyak di 2021”, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220211121104-37-314689/bikin-resah-laporan-penagihan-pinjol-paling-banyak-di-2021

- “4 Syarat Pinjaman Online Mudah dari Kredit Pintar”, https://www.kreditpintar.com/education/5-syarat-mudah-untuk-mengajukan-proses-cepat-pinjaman-uang-online

Peraturan Perundang-Undangan

- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik




DOI: https://doi.org/10.47007/lj.v19i3.5940

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul
Jalan Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk Jakarta 11510
Telp : 021 5674223 ext 266

email : [email protected]

    




Visitor Statistic